DPR telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cpita Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna ke-19 sesi IV tahun sidang 2022-2023.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Dari sembilan suku, hanya dua yang menyatakan menolak pengesahan Perppu menjadi undang-undang. Dua fraksi itu adalah fraksi Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Bahkan Fraksi UKM menyatakan keluar dan tidak mengikuti pengesahan Perppu tersebut.
Sebelum pengesahan, Puan memberi kesempatan kepada DPR untuk mempresentasikan hasil rapat kerja dengan pemerintah. Dalam paparannya, Wakil Kepala Baleg M Nurdin mengatakan ada 5 hal yang menjadi perhatian DPR.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin menjelaskan lima perubahan tersebut. Menurut Nurdin, perubahan itu sudah dibahas dalam pembahasan tingkat I komisi bersama, Baleg, Banggar, Pansus, dan Pemerintah diwakili Menteri.
Berikut 5 perubahan Perppu Cipta Kerja yang telah disetujui DPR dan pemerintah
Pengalihdayaan
Nurdin memaparkan hasil pembicaraan tingkat I. Pertama, Nurdin mengatakan Baleg telah mempresentasikan posisi yang menekankan pada outsourcing.
“Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, alih daya atau outsourcing untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan pemerintah,” demikian laporan yang dibacakan Nurdin dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/3).
Perubahan Frasa Disabilitas
Dalam laporan yang dibacakan Nurdin, disebutkan bahwa frasa ‘cacat’ diubah menjadi ‘cacat’.
“Pasal 67, mengubah frasa ‘penyandang disabilitas’ menjadi penyandang disabilitas dimana perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan tingkat disabilitasnya,” katanya.
Gaji terendah
Nurdin mengatakan, beberapa pasal yang mengatur upah minimum antara lain pasal 86 c, 88 d, pasal 88 f dan pasal 92.
Jaminan Produk Halal
Nurdin mengatakan dalam pasal 1 angka 10 tentang ketentuan umum perluasan penerbit fatwa halal yaitu MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Panitia Fatwa Produk Halal. Hal-hal yang meliputinya adalah 4 a, 5 ayat (7), 10, 10 a, 32, 23, 33 a, 33 b, 42, 50, 52 a, 52 d, 63 a, 63 c.
Manajemen Sumber Daya Air
Dalam hal yang dibacakan Nurdin, disebutkan dalam Pasal 40 a, penyelenggaraan sumber daya air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk, bendungan, lumbung, dan lain-lain. .
“Serta pengenaan sanksi administratif dan pidana Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 75a,” kata Nurdin. .
Ia menjelaskan, selain mengubah 5 substansi, DPR juga melakukan harmonisasi dan koordinasi undang-undang terkait. Diantaranya dengan peraturan perpajakan; UU Hubungan Keuangan Pusat dan Provinsi; Hukum Koperasi; dan UU tentang PPH dan PPNBM.
Tak hanya itu, kata Nurdin, DPR juga telah menyampaikan perbaikan teknis penulisan seperti surat yang tidak lengkap, rujukan artikel atau paragraf yang kurang tepat, bahkan salah ketik. Ada juga masalah judul, nomor seri atau bab, bagian, paragraf, artikel, paragraf, atau hal yang tidak tepat dan substantif.
Di sisi lain, kata Nurdin, pada proses pengambilan keputusan tahap pertama, sebanyak 7 fraksi yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PPP dan PAN sepakat mengesahkan Perppu Cipta Kerja. Sedangkan dua fraksi lainnya, PKB dan Demokrat, meminta agar pembahasan Perppu dilanjutkan di Rapat Paripurna.