Komisi Pemilihan Umum menemukan 9.260 calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti pemilihan umum 2024 mendatang. Jumlah tersebut setara dengan 89,7 persen dari total jumlah bakal calon yang mendaftar.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, ada beberapa situasi yang menyebabkan syarat administrasi caleg tidak terpenuhi. Salah satunya adalah kendala waktu dalam menyiapkan berkas.
Menurut Idham, KPU menetapkan aturan tentang pendaftaran calon sah (calon) beberapa hari sebelum hari raya dan libur bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Libur bersama berlangsung pada 19-26 April 2023 sedangkan masa pendaftaran bakal calon dibuka pada 1-14 Mei 2023.
Selain itu, Idham mengatakan masa pendaftaran berlangsung di tengah ketidakpastian sistem pemilu pasca uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Saat itu masih terjadi perdebatan apakah sistem pemilu proporsional terbuka dimana pemilih memilih calon atau proporsional tertutup dimana pemilih hanya memilih partai.
“Ya menunggu kepastian sistem pemilu yang sedang dalam proses judicial review,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/6).
Menurut Idham, ketika judicial review diterapkan, sistem pemilu berpotensi diubah menjadi sistem proporsional tertutup. Mahkamah Konstitusi baru memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada 15 Juli 2023, atau satu bulan setelah penutupan pendaftaran calon DPR.
Sebelumnya, Jumat (23/6), KPU telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan milik 10.323 calon anggota DPR RI yang diajukan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Hasilnya, hanya 1.063 orang atau 10,29 persen. calon sah calon memenuhi persyaratan (MS).
Setelah menetapkan hasil verifikasi administrasi, KPU menyerahkan data caleg DPR yang tidak memenuhi persyaratan kepada masing-masing parpol pada Sabtu (24/6). KPU kemudian meminta parpol menyerahkan berkas koreksi sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.