liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Abraham Samad: Pengurangan Hukuman Koruptor di KUHP Langkah Mundur

Abraham Samad: Pengurangan Hukuman Koruptor di KUHP Langkah Mundur

1 minute, 25 seconds Read

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai pengurangan hukuman minimum bagi pelaku korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah mundur. Menurut dia, pasal tersebut menunjukkan seolah-olah negara ingin berdamai dengan kejahatan korupsi.

“Dengan dilucuti dari hukuman, seolah-olah yang saya tangkap adalah negara, mengingat negara ingin berdamai dengan kejahatan korupsi, itu yang saya tangkap,” kata Abraham di Jakarta, Selasa (20/12).

Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 itu mengatakan, negara perlu terus memerangi korupsi. Dia mengatakan pemotongan hukuman pidana minimum untuk korupsi adalah sebuah kemunduran.

“Menurut saya ini mundur, sangat mundur. Pertama, potong. Kedua, cabut undang-undang yang lex specialis, menjadi undang-undang umum,” kata Abraham, di Jakarta, Selasa (20/12).

Abraham menyayangkan korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan khusus. Padahal, tambah Samad, korupsi merupakan kejahatan yang tidak biasa.

“Bahkan di luar [di luar Indonesia]“Di Eropa, Amerika, orang mengatakan bahwa korupsi adalah kejahatan kerah putih, kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang kerah putih,” kata Abraham.

Menurut Abraham, tindak pidana korupsi harus ditempatkan dalam undang-undang khusus, bukan undang-undang umum. Klasifikasi ini didasarkan pada aktor yang berasal dari kalangan canggih. Lebih lanjut dikatakannya, dengan menarik kembali tindak pidana korupsi ke dalam klasifikasi umum, maka tidak bisa diharapkan pemberantasan korupsi seperti semula.

Pasal 603 KUHP yang telah disahkan DPR menyatakan koruptor diancam penjara minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga bisa didenda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Jika dilihat dari pidana yang diterima para koruptor, maka pidana penjara dalam RKUHP lebih rendah atau lebih rendah dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 2 UU tersebut dijelaskan bahwa koruptor dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Similar Posts