Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pengujian UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ. Gugatan yang diajukan pengacara pembela Arifin Purwanto meminta Mahkamah Konstitusi agar nomor polisi atau nomor polisi dan STNK berlaku seumur hidup.
Pasal yang digugat adalah Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi: Nomor Kendaraan Bermotor dan Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus disahkan setiap tahun.
Arifin menilai perpanjangan STNK merugikan dirinya karena syarat perpanjangan adalah membawa kendaraan bermotor ke lokasi perpanjangan.
“Dasar hukumnya tidak jelas, artinya bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” kata Arifin seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/5).
Karena itu, Arifin mengusulkan STNK berlaku selamanya seperti tahun 1945-1984. Arifin menilai, hal itu dapat mencegah upaya pemalsuan dan pemborosan anggaran negara untuk pembaruan STNK.
Ia meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “berlaku selama 5 tahun yang wajib diverifikasi setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Arifin menyesuaikan permohonannya dengan Hukum Acara Peradilan yang diatur dalam Peraturan MK No. 2-2021. Menurutnya, majelis hakim baru bisa memproses panggilan atau permohonan setelah memenuhi persyaratan resmi.
“Akan lebih baik jika format aplikasi diperbaiki, estetika aplikasi juga harus diperhatikan,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Arifin menjelaskan dalilnya. Karena itu, Enny menyarankan Arifin untuk mencermati permintaan yang sama.
“Berikan penjelasan singkat tentang alasan pengajuan permohonan dan ada atau tidaknya hubungan sebab akibat,” kata Enny.
Arifin diberi waktu 14 hari untuk melaksanakan permintaan Hakim Konstitusi sebelum sidang dilanjutkan. Artinya, Arifin harus memperbaiki lamarannya sebelum 23 Mei 2023 pukul 13.30 WIB.
Reporter: Andi M. Arief