Presiden Joko Widodo membubarkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Industri Sandang Nusantara dan PT Istaka Karya. Namun, alasan likuidasi kedua BUMN itu berbeda.
PT Industri Sandang Nusantara atau ISN dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2023. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa ISN tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
“Berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, ketangkasan menghadapi gangguan pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, maka keberlangsungan ISN tidak dapat dipertahankan lagi,” demikian tertulis dalam PP No. . 14-2023, Jumat (17/3).
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, mayoritas fitur di situs resmi ISN tidak berfungsi. Bagian yang dianggap berhasil hanya menjelaskan visi dan misi ISN dan unit produksi ISN.
ISN tercatat memiliki tujuh unit produksi di website resminya, namun hanya dua unit produksi yang masih beroperasi. Sedangkan dua unit produksi hanya membuat masker medis, yakni Patal Banjar di Bandung, Jawa Barat dan Pabrik Tegal di Tegal, Jawa Tengah.
ISN tercatat memiliki satu lagi fasilitas produksi yang tidak beroperasi di Magelang, Jawa Tengah, yakni Patal Secang. Sedangkan empat unit produksi ISN lainnya ditujukan untuk pemukiman, kawasan industri, dan kawasan komersial.
Jokowi memerintahkan agar seluruh aset ISN dicairkan paling lambat tahun 2029. Hasil likuidasi akan disalurkan ke Kas Negara.
Sedangkan Istaka Karya dibubarkan melalui PP No 13 Tahun 2023. Pertimbangannya, Istaka Karya dalam keadaan pailit karena pailit.
“Harta pailit yang dalam keadaan pailit menjadi salah satu penyebab likuidasi suatu perseroan,” sebagaimana tercantum dalam PP No. 13-2023.
pailit Istaka Karya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 12 Juli 2022. Likuidasi Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan di bidang BUMN, Kepailitan, Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang, perseroan terbatas .
Dengan demikian, batas waktu proses likuidasi Karya Karya lebih cepat dari ISN, yakni paling lambat hingga tahun 2028. Sedangkan sisa dana likuidasi Karya Karya akan disetorkan ke Kas Negara setelah dikurangi kewajiban.
Sebagai informasi, penyebab utama kebangkrutan Istaka Karya adalah ketidakmampuan memenuhi kewajibannya sebesar Rp 1,08 triliun. Kewajiban tersebut tidak termasuk kewajiban kepada pihak ketiga, yaitu upah dan pesangon mantan karyawan.
Istaka Karya mendapatkan predikat “BUMN Sakit” karena terus merugi, sehingga dimasukkan ke dalam PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada tahun 2013. PPA sendiri berperan dalam meningkatkan nilai BUMN melalui penataan dan revitalisasi, pengelolaan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loans Payable (NPL). ) perbankan, serta Dana Situasi Khusus (SSF).
Reporter: Andi M. Arief