liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Logo

ASN Bakal Dipecat jika Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

1 minute, 15 seconds Read

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (3/10).

UU ASN ini memperbaharui UU Nomor 5 Tahun 2014. ASN yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut pasal 52 UU tersebut, PNS dan PPPK akan diberhentikan secara tidak hormat jika menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Pemberhentian pegawai ASN terbagi menjadi dua, yakni atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila pegawai ASN mengundurkan diri.

Menurut UU ini, ada empat hal yang menyebabkan PNS atau PPPK diberhentikan secara tidak hormat. Selain aktif di partai politik, PNS dan PPPK juga diberhentikan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan dipidana karena tindak kejahatan

Secara rinci, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: 

Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Meninggal duniaMencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerjaTerdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintahTidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibanTidak berkinerjaMelakukan pelanggaran disiplin tingkat beratDipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahunDipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatanMenjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Similar Posts