Guru Aparatur Sipil Negara atau Guru ASN SMPN 2 Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani viral di media sosial beberapa hari terakhir. Pasalnya, Husein mengaku mendapat ancaman dari aparat pemda karena melaporkan kasus dugaan Pungli atau Pungli.
Husein memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemerintah daerah (Pemkab) setempat karena tak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Melalui media sosial, ia mengatakan kejadian tersebut bermula pada tahun 2020, ketika dirinya yang baru mendapat surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran harus mengikuti pelatihan dasar di Kota Bandung.
Menurut Husein, dirinya diharuskan membayar biaya transportasi sebesar Rp 270.000 untuk mengikuti pelatihan tersebut, padahal biaya kegiatan tersebut sudah diperkirakan. Kemudian, saat pelatihan dasar, peserta kembali diminta membayar Rp 310.000, yang tidak diketahui peruntukannya.
Dalam perkembangannya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui Husein. Tidak hanya dari satu pihak, kata Ridwan Kamil, pihaknya juga mendengarkan penjelasan Pemkab Pangandaran terkait kejadian tersebut.
“Saya ingin dengar dari kedua belah pihak dan saya juga sudah dengar dari versi (Pemerintah) Kabupaten Pangandaran,” kata Ridwan seperti dikutip Antara, Kamis (11/5).
Ridwan Kamil mengatakan, pungutan biaya transportasi yang dipersoalkan Husein sudah diinformasikan kepada peserta diklat lainnya dan besarannya sudah disepakati.
“Ini sudah dikomunikasikan antar peserta. Berapa, yang sebenarnya keluar. Jumlah itu kesepakatan bukan dari Pemkab Pangandaran, tapi dari teman-teman sekelasnya. Baru keluar sebanyak itu,” ujar Ridwan Kamil.
Informasi terakhir Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pemerasan dan ancaman aparat pemda terhadap Husein.
“Masih pendek, satu jam (penjelasan) tidak mungkin saya mendapatkan sesuatu yang lengkap, makanya saya buat tim, koordinator tim Pak Wabup (Wakil Bupati), dengan Pak Sekda (Sekretaris Provinsi), dan Asda (Asisten Sekda). ,” ujarnya usai rapat pembentukan tim khusus untuk mengungkap kasus pungli di Pemkab Pangandaran di Pangandaran, Kamis (11/5).
Ia mengaku sudah menjelaskan kepada unsur pimpinan di lingkungan Pemkab Pangandaran yakni Wakil Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Ketua DPRD Pangandaran, Inspektorat, dan dari Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.
Menurutnya, penyidikan terkait kasus dugaan pungli tidak sepenuhnya diserahkan ke Inspektorat Pangandaran karena kasus tersebut penting dan mendapat perhatian pemerintah pusat.
“Mengapa tidak menggunakan inspektorat? Ini masalah yang sangat penting, sudah sampai ke tingkat nasional,” ujarnya.
Dikatakannya, tim khusus akan bekerja dengan target menyelesaikan laporan dan kemudian menarik kesimpulan atas kasus pungli dan intimidasi hingga Selasa (16/5).
Agar tim khusus tersebut bisa bekerja dengan leluasa, katanya, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan terlebih dahulu, dan semua sistem kerja di dinas tersebut dilaksanakan oleh Sekda Pangandaran.
“Tim diberi waktu hingga Selasa, sementara dalam perjalanan, agar tim punya diskresi, maka saya memutuskan Kepala BKPSDM Pak Dani Hamdani diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemaparan sementara disimpulkan ada tanda-tanda ancaman terhadap guru yang melaporkan dugaan pemerasan, sementara kasus pemerasan masih dalam penyelidikan.
Namun, masalah pengumpulan uang yang tidak bersifat instruksional, kata Jeje, biasanya dilakukan atas kesepakatan bersama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Biasanya jika ingin mengambil keputusan yang sifatnya tidak instruksional, perlu konsultasi,” ujarnya.
Tegasnya, yang cukup jelas dalam kasus ini adalah adanya ancaman dengan memanggil orang yang melaporkan pungli kemudian menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh BKPSDM Pangandaran.
Dalam gugatan itu, kata Jeje, ada tindakan mengancam untuk tidak diberikan surat keputusan ASN, kemudian mereka diminta membuat surat pernyataan permintaan maaf terkait laporan dugaan pungli tersebut.
“Ada tindakan yang saya rasa berlebihan, saya tanya apa itu pembinaan atau klarifikasi? BKPSDM pertimbangkan penjelasan, untuk apa? .lebih dari pernyataan minta maaf, untuk apa,” ujarnya.