Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Salah satu tujuan peraturan ini adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023.
Peraturan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional.
Namun, tidak ada perubahan nomenklatur, diksi, atau pengaturan antara UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja, khususnya dalam hal upah PHK, PHK atau pemutusan hubungan kerja, dan waktu istirahat.
Sedangkan pengaturan pembayaran pesangon dan PHK sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perpu No. 2-2022 mengubah aturan tentang PHK dan pembayaran pesangon dalam UU No. 13 tahun 2003.
Ringkasnya, Perppu Cipta Kerja mengatur PHK dalam tujuh angka. Urutan yang dimaksud adalah pengertian, proses, persyaratan, serta hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja dalam pemutusan hubungan kerja.
Sedangkan pengaturan mengenai pesangon diatur dalam satu nomor. Aturan yang dimuat adalah hal-hal yang mengatur tentang perhitungan besarnya pesangon karyawan yang terkena PHK.
Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, pemangku kepentingan diimbau untuk tidak melakukan PHK. Ketika PHK terjadi, pemberi kerja harus memberi tahu karyawan tentang hal ini, tetapi karyawan dapat menolak PHK tersebut.
Ketika ada penolakan, aturan menyarankan negosiasi bilateral antara karyawan dan majikan. Jika tidak ditemukan titik terang, keduanya bisa menyelesaikannya di Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam aturan itu, ada 10 alasan mengapa pemutusan hubungan kerja tidak bisa dilakukan. Di antara alasan yang dimaksud adalah menjalankan ibadah, menikah, memiliki hubungan darah, mengadakan serikat pekerja, dan dalam keadaan cacat tetap atau sakit.
Selain itu, ada 14 alasan mengapa pemberi kerja dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Di antara alasan yang dimaksud adalah, perusahaan bangkrut; dalam hal terjadi penangguhan kewajiban pembayaran utang; kondisi paksaan; kerugian selama 2 tahun berturut-turut; penggabungan, peleburan, akuisisi atau pemisahan perusahaan.
Selain itu, pekerja juga dapat mengajukan PHK jika pemberi kerja melakukan: menganiaya pekerja, memesan barang ilegal, tidak membayar upah selama 3 bulan berturut-turut, tidak memenuhi kewajiban, memberikan tugas di luar pekerjaan, dan membahayakan pekerja.
Gaji dan Pemberhentian
Perppu juga menghapus dua jenis upah yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, seperti upah lembur dan upah absensi. Selain itu, Perpu No. 2-2022 menambahkan enam pasal terkait pengupahan di antara Pasal 88 dan Pasal 89.
Beberapa hal yang diatur dalam pasal tambahan tersebut adalah upah pekerja ditentukan berdasarkan satuan waktu atau satuan keluaran. Selain itu, formula perhitungan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Perppu Cipta Kerja tidak menjelaskan secara detail indeks apa yang akan digunakan dalam menghitung upah minimum. Namun dijelaskan bahwa formula perhitungan upah minimum diatur oleh peraturan pemerintah.
Dalam Perppu, pesangon tetap didefinisikan sebagai dana yang harus dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja pada saat pemutusan hubungan kerja atau pemecatan. Sedangkan pemberi kerja dapat memberikan uang bonus masa kerja pada saat membayar pesangon.
Besarnya pesangon yang diterima pegawai dalam peraturan ini ditentukan berdasarkan masa kerja, yaitu:
Gaji 1 bulan untuk masa kerja kurang dari 1 tahun.
Gaji 2 bulan untuk masa kerja 1-2 tahun.
Gaji 3 bulan untuk masa kerja 2-3 tahun.
Gaji 4 bulan untuk masa kerja 3-4 tahun.
Gaji 5 bulan untuk masa kerja 4-5 tahun.
Gaji 6 bulan untuk masa kerja 5-6 tahun.
Gaji 7 bulan untuk masa kerja 6-7 tahun.
Gaji 8 bulan untuk masa kerja 7-8 tahun.
Gaji 9 bulan untuk masa kerja lebih dari 8 tahun.
Sedangkan perhitungan besaran penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut:
Gaji 2 bulan untuk masa kerja 3-6 tahun
Gaji 3 bulan untuk masa kerja 6-9 tahun
Gaji 4 bulan untuk masa kerja 9-12 tahun
Gaji 5 bulan untuk masa kerja 12-15 tahun
Gaji 6 bulan untuk masa kerja 15-18 tahun
Gaji 7 bulan untuk masa kerja 18-21 tahun
Gaji 8 bulan untuk masa kerja 21-24 tahun
Gaji 10 bulan untuk masa kerja lebih dari 24 tahun
Liburan dan Waktu Istirahat
Dalam Perppu No. 2-2022, masa istirahat dipersingkat menjadi satu hari dalam seminggu dari sebelumnya UU No. 13-2003 dua hari seminggu. Selain itu, peraturan lembur atau di luar jam kerja dihapuskan.
Namun jumlah hari libur kerja selama setahun tidak mengalami perubahan yaitu 12 hari selama 1 tahun. Namun, penerapan cuti panjang kini dihapuskan dalam Perppu 2-2022 dan kebijakan tersebut tertuang dalam perjanjian kerja.
Reporter: Andi M. Arief