Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu tersebut mengatur besarnya uang pesangon yang diterima karyawan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (HK).
Dalam Perppu yang diumumkan pada 30 Desember 2022 disebutkan bahwa pesangon disesuaikan dengan masa kerja, maksimal 9 kali gaji bulanan yang harus ditanggung pemberi kerja. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 81 ayat 47 yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja, Pemberi Kerja wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta penggantian hak yang seharusnya diterima,” sebagaimana tertulis dalam pasal 81 ayat 47 yang mengubah butir pesangon dalam pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 seperti dikutip Minggu (1/1).
Mengacu pada peraturan terbaru, setiap karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkan gaji dan uang PHK dari perusahaan atau hanya satu orang sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati. Sesuai aturan, pesangon dapat diterima maksimal 9 kali gaji bulanan selama 8 tahun masa kerja.
Untuk perhitungan uang penghargaan yang diperoleh pekerja yang di-PHK, mereka akan menerima maksimal 10 kali gaji bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari 24 tahun. Penghargaan terendah diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama tiga tahun yaitu dua kali gaji bulanan.
Selain uang pesangon dan uang bonus, karyawan yang diberhentikan juga berhak atas kompensasi atas cuti yang tidak digunakan. Perusahaan juga diwajibkan untuk membayar biaya atau biaya repatriasi ke tempat di mana karyawan atau buruh dipekerjakan.
Berikut aturan lengkap pembayaran pesangon berdasarkan Perppu Cipta Kerja
A. Uang pesangon
waktu kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah; masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan Upah; masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, Upah 9 (sembilan) bulan.
B. Uang Penghargaan Masa Kerja Panjang
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah; masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah; masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, Upah 10 (sepuluh) bulan.
C. Kompensasi Hak
cuti tahunan yang belum diambil dan belum jatuh; biaya atau biaya pemulangan Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/Buruh dipekerjakan;