DPR menyetujui Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU Cipta Kerja dan sepakat untuk membawa peraturan tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah hasil pembahasan Perppu Penetapan RUU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bisa disahkan menjadi undang-undang untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat kedua?” kata Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI M. Nurdin dalam rapat paripurna pengambilan keputusan hasil pembahasan Perppu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2). . Mayoritas perwakilan suku yang ikut dalam pertemuan tersebut menjawab bahwa mereka setuju.
Berdasarkan pembahasan Baleg dengan pemerintah dan DPD RI, sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker untuk dikukuhkan menjadi undang-undang. Namun, dua fraksi yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada kesempatan yang sama bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi dinamika ekonomi global yang berdampak besar pada penciptaan lapangan kerja.
“Ini juga merupakan upaya pencegahan sebelum krisis yang jauh lebih baik daripada upaya yang dilakukan setelah krisis,” ujarnya.
Penetapan Perppu Cipta Kerja, menurut Airlangga, juga sejalan dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 serta parameter urgen Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009, yaitu adanya adalah kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cepat berdasarkan hukum. Undang-undang lain yang diperlukan juga belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada.
“Terjadinya kekosongan hukum ini tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang menurut prosedur normal yang memakan waktu cukup lama, padahal keadaan mendesak ini membutuhkan kepastian untuk diselesaikan,” ujar Airlangga.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Peraturan ini dikeluarkan setelah Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan tanpa syarat oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021 dan harus diperbaiki untuk periode berikutnya. dua tahun.