Kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya kembali bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan koperasi bermasalah tersebut.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penyelidikan atas kasus tersebut masih berlangsung. Dari 33 perusahaan yang diduga menerima dana dari Indosurya, belum semuanya diusut.
“Sebanyak 23 perusahaan terafiliasi telah menyelidiki aliran dana terkait Indosurya,” kata De Deo saat dikonfirmasi, Rabu (1/3).
De Deo mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri informasi aliran dana Indosurya ke perusahaan cangkang ini. Penyidikan kasus tersebut tetap berjalan lancar berkat adanya laporan masyarakat yang menjadi korban dan diterima pihak kepolisian.
Bareskrim Polri kembali membuka kasus Indosurya. Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana penempatan dan/atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, serta penggunaan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang. Ia memastikan polisi akan memproses semua laporan masyarakat yang masuk.
“Sampai saat ini belum ada laporan terkait kasus IS (Indosurya) yang dicabut,” kata De Deo.
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Penyelidikan masih difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
Sebelumnya, kasus penipuan dan korupsi investasi KSP Indosurya diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam putusannya, hakim memvonis bebas dua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria.
Kejaksaan Agung RI mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap salah. Kejaksaan Agung menilai kasus Indosurya telah merugikan 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun.
Kasus Indosurya sendiri bermula dari penghimpunan dana secara tidak sah menggunakan badan hukum Koperasi Simpanan Inti/Cipta Indosurya yang dilakukan sejak November 2012 hingga Februari 2020. Penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan kasusnya Berkasnya telah diwakilkan berulang kali dan dikembalikan oleh jaksa.
Pada 25 Juni 2022, kedua tersangka dibebaskan secara sah dari tahanan karena masa penahanan di bawah kewenangan kepolisian telah habis. Saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan menangani sebagian kasus Indosurya. Artinya, laporan polisi akan ditangani secara terpisah.