Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyimpulkan tidak ada pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur. Keputusan itu diambil setelah dilakukan investigasi atas insiden yang terjadi Jumat (24/3) lalu.
“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan tidak ada dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4).
Menurut Bagja, kesimpulan itu diambil Bawaslu setelah mempelajari bukti-bukti dan penjelasan dari beberapa pihak. Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan penjelasan dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.
Penjelasan juga diberikan kepada beberapa takmir atau pengurus masjid. Diantaranya renovasi Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; renovasi Masjid Laju Sumenep, dan renovasi Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.
Bagja menambahkan, Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dalam kasus terkait kampanye ini. Berdasarkan kesimpulan tersebut, KPU tidak dapat mengambil tindakan lebih lanjut.
Pertimbangan pertama, secara hukum jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Jenjang dan Jadwal Pemilu 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Pertimbangan kedua, meski PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, diketahui pembagian amplop dilakukan atas inisiatif pribadi, dalam hal ini Said Abdullah. Dengan begitu, Bawaslu menilai tidak ada keterlibatan partai.
“Dengan pertimbangan itu, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,” kata Bagja.
Bagja mengatakan, meski Said Abdullah adalah kader PDI Perjuangan dan anggota DPR, ia bukan caleg atau caleg manapun di pemilu 2024. Pasalnya, masa pendaftaran caleg belum dimulai.
Bagja menambahkan, pemeriksaan Bawaslu Indonesia melalui Bawaslu Sumenep terkait kasus ini dilakukan sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. Dari penggeledahan tersebut, Bawaslu menemukan beberapa fakta.
Amplop itu diserahkan pengelola masjid kepada jamaah di sejumlah masjid di tiga kecamatan usai shalat Tarawih, Jumat (24/3). Ketiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Batang-Batang, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kecamatan Manding.
Selanjutnya, ciri amplop yang dibagikan adalah berwarna merah. Di amplop itu ada gambar logo PDI Perjuangan, gambar anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah dan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep Achmad Fauzi. Amplop itu berisi uang tunai Rp 300.000.
Selanjutnya diketahui uang tersebut berasal dari Said Abdullah yang disalurkan melalui Said Abdullah Institute (SAI). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada juru kunci pondok atau takmir masjid.
Bagja mengatakan, tidak ada ajakan atau anjuran untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat membagikan amplop tersebut. Selain itu, diketahui juga bahwa pembagian uang yang menjadi kebiasaan Said Abdullah hampir setiap tahun dianggapnya sebagai zakat.