Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka kasus suap, pemotongan anggaran, dan korupsi. Di antaranya, penyidik KPK menemukan bukti Bupati Meranti menerima Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan dua tersangka lagi, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Inspektur Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemerintah Kepulauan Meranti Daerah.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat sore, seperti dikutip Antara.
Tersangka MA dan FN saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Alex mengatakan penyidik KPK menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. KPK menduga MA kemudian memerintahkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memotong anggaran sebesar 5-10% untuk disetorkan ke FN sebagai orang kepercayaan MA.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, FN juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang jasa perjalanan umrah. PT TM terlibat dalam proyek bantuan umrah bagi pengurus masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perusahaan travel tersebut memiliki program dimana setiap lima jemaah umrah yang berangkat akan mendapatkan gratis kuota umrah untuk satu orang. Namun kenyataannya, biaya umrah yang dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti masih berjumlah enam orang.
Selain digunakan untuk kebutuhan operasional MA, uang itu juga digunakan untuk menyogok Kementerian Luar Negeri agar memberikan Hak Milik Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Tersangka MA sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat ( 1). 1) s/d 1 KUHP Tersangka FN sebagai pelaku pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah . berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.