Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan proses peninjauan dan perbaikan daftar pemilih. Proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih akan berlangsung hingga 14 Maret mendatang.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, setelah proses coklit selesai, petugas Pantarlih memiliki sisa waktu satu bulan untuk membantu Panitia Pemungutan Suara menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jika perlu, Pantarlih juga bisa memeriksa kembali data pemilih di lapangan.
“KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menjaga kebersihan data, tanpa duplikasi, sehingga satu warga negara Indonesia hanya terdaftar sebagai pemilih satu kali saja,” kata Betty dikutip dari laman resmi KPU, Senin (13/3).
Betty meminta KPU kabupaten dan kota menggunakan akses untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Cross check diperlukan untuk memastikan tidak ada data ganda dan untuk meminimalisir NIK yang tidak valid.
“Saya berharap kerjasama kita agar tidak ada lagi kendala teknis terkait pemutakhiran data pemilih, tidak ada kendala yang besar, kita de jure kecuali di lokasi khusus,” kata Betty.
Untuk Pemilu 2024 mendatang, KPU melalui Keputusan No. 21 Tahun 2022 telah menetapkan hari pemungutan suara DPR dan Presiden pada Rabu 14 Februari 2024. Selanjutnya, pemungutan suara pemilihan kepala daerah ditetapkan pada 27 November 2024.
Untuk penyelenggaraan pemilu, yang dapat menjadi peserta pemilu adalah yang telah terdaftar dalam DPT. Merujuk pada Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018, DPT merupakan daftar pemilih hasil revisi final yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara.
Dalam proses penyusunan DPT, masyarakat dapat berperan aktif untuk mengecek sendiri apakah sudah terdaftar DPT atau belum. Masyarakat dapat mengecek data yang ditetapkan KPU dalam DPT secara online melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Ini cara mengecek apakah sebuah nama bisa memilih di Pemilu 2024 dan terdaftar di DPT
Masuk ke website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/ Pilih menu ‘Cek DPT Online’ pada halaman https://cekdptonline.kpu.go.id/ Setelah muncul tulisan ‘Cari Pencarian Data Pemilih’ , silahkan lanjutkan dengan memasukkan beberapa data seperti NIK 16 digit, nama lengkap, tanggal lahir, lokasi mukim dan kecamatan Pastikan semua data diri sudah benar diisi. Klik ‘Search’ Hasil pencarian akan menampilkan nama pemilih dan TPS sesuai dengan data yang telah diinputkan untuk data yang telah diinputkan dalam DPT. Namun, jika nama tidak ada dalam daftar, akan ada peringatan bahwa data yang dimasukkan salah. Jika demikian, Anda mungkin belum terdaftar.