Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dijerat 12 perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana kasus korupsi BTS.
“Pernah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Prof. dr. Sidang H. Muhammad Hatta Ali Typikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Selain 12 kasus yang disebut JPU sebagai dasar dakwaan, Johnny juga disebut-sebut telah memperkaya diri hingga Rp 17,4 miliar. Johnny dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu dilakukannya saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dan Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019.
Apa saja dugaan pelanggaran yang dilakukan Johnny dalam kasus BTS Kominfo? Berikut adalah daftar 12 tindakan Johnny yang dianggap ilegal:
Bicara tentang Tender di Luar Kantor
Dalam kasus pertama, jaksa menyatakan Johnny bertemu dengan Direktur Utama Bakti Kominfo yang saat itu dijabat Anang Abdul Latief. Pertemuan berlangsung di awal tahun 2020. Hadir pula Presiden Direktur PT Moratelindo Galumbang Menak. Pertemuan berlangsung di Grand Hyatt Hotel dan di Pondok Indah Golf Course. Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan itu membahas proyek infrastruktur penyediaan Base Transmitter Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di BAKTI Kominfo.
“Dalam pelaksanaannya melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak,” jelas jaksa dalam dakwaan.
Perubahan Jumlah Desa Target BTS
Dalam pelaksanaan proyek BTS, JPU menyatakan Johnny telah menyetujui perubahan dari 5.052 lokasi desa untuk program BTS 4G 2020-2024 menjadi 7.904 lokasi desa untuk 2021-2022. Perubahan ini tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.
JPU juga menemukan perubahan jumlah desa yang disepakati Johnny tidak melalui kajian dokumen Rencana Strategis Bisnis (RBS) atau BAKTI Kemkominfo. Selain itu, belum ada review Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Dewan Negara (RKA-K/L) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penggunaan Kontrak Payung
Demi memuluskan rencana yang telah disusun, kata JPU Johnny kemudian membuat payung kontrak untuk melanjutkan proyek BTS. Kontrak payung ini bertujuan menggabungkan pekerjaan pengembangan/Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional atau pemeliharaan/Managing Expenditure (OPEX).
“Sehingga penyedia pekerjaan pembangunan BTS 4G yang telah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Pembuat jus buah
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan, jaksa menyatakan bahwa Johnny telah melakukannya meminta Anang yang menjadi pegawainya membayar Rp 500 juta setiap bulan. Permintaan itu dia ajukan antara Januari-Februari 2021. Anang baru bisa merealisasikan permintaan itu pada Maret 2021 hingga Oktober 2022.
“Bahkan, uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny berasal dari konsorsium penyedia layanan yang menyediakan BTS 1, 2, 3, 4 dan 5 4G Infrastruktur dan Paket Infrastruktur Pendukung,” kata jaksa.
Berikan Ayub kepada Yusrizki
Menurut JPU, Johnny juga melakukan delik karena menyuruh Anang menyerahkan proyek itu kepada Muhammad Yusrizki Muliawan. Yusrizki adalah Direktur Utama Utama Tenaga Base. Pekerjaan power system yang diberikan meliputi baterai dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Pengendalian Pelaksanaan Proyek
Dalam kasus keenam, jaksa menilai ada tanda-tanda penelantaran Johnny yang mengakibatkan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) menyatakan ada kerugian hingga Rp8 triliun dalam proyek BTS tersebut.
Menurut JPU, selama proses pelaksanaan proyek dari Maret hingga Desember 2021, Johnny selalu mendapat laporan terkait progres pengerjaan proyek. Dalam beberapa pertemuan, Anang menyebut ada keterlambatan pembangunan.
“Namun demikian, terdakwa Johnny Gerard Plate tetap menyetujui usulan langkah Anang Achmad Latif dengan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 yaitu membayar 100% pekerjaan,” jelas JPU dalam dakwaan. .
Jika pembayaran dilakukan 100%, Anang kemudian menggunakan jaminan Bank Garansi. Selain itu, Anang juga memperpanjang masa kerja hingga 31 Maret 2022.
“Meski tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya,” jelas Jaksa Penuntut Umum.
Johnny Melanjutkan Kontrak Meskipun Berhenti Kerja
Pada 18 Maret 2022 di Hotel The Apurva Kempinski Nusa Dua, Bali, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan evaluasi pelaksanaan proyek. Saat itu Johnny mendapat laporan bahwa pengerjaan proyek hingga Maret 2022 belum selesai.
Menurut JPU, meski proyek belum rampung, Johnny tetap meminta Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutus kontrak. Di sisi lain, dia meminta perusahaan konsorsium tetap melanjutkan pekerjaan, meski waktu pemberian kesempatan berakhir pada 31 Maret 2022.
Johnny Mendapat Fasilitas Golf Pribadi
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan sepanjang periode 2021-2022 Johnny mendapat fasilitas dari Galumbang Menak berupa bayaran untuk bermain golf sebanyak 6 kali. Fasilitas yang diperoleh bernilai hingga Rp 420 juta,
Pesan Anang Kirim Uang
Jaksa kemudian menyatakan Johnny memerintahkan Anang mengirimkan uang untuk kepentingan pribadi. Pencairan dilakukan secara bertahap dengan rincian.
a) Pada bulan April 2021 sebesar Rp. 200 juta untuk korban banjir di Kabupaten Flores Timur; b) Bulan Juni 2021 sebesar Rp. 250 juta untuk Gereja GMIT di Propinsi Nusa Tenggara Timur; c) Bulan Maret 2022 sebesar Rp 500 juta untuk Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus; d) Pada Maret 2022, Rp 1 miliar akan masuk ke Keuskupan Kupang.
Johnny Terima Rp 4 Miliar
Menurut dakwaan JPU, sekitar tahun 2022 Johnny telah menerima uang sebanyak 4 kali dengan total Rp4 miliar dari Irwan Hermawan. Irwan menjadi tersangka kasus korupsi BTS menerima RM1 miliar yang dikemas dalam kardus, yang diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas instruksi Anang.
Uang tersebut kemudian diserahkan Welbertus Natalius Wisang sebanyak 3 kali kepada Johnny di ruang tamu rumah pribadi Johnny di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sisanya diberikan di kantor JOHNNY di kantor Kominfo.
Johnny Menerima Fasilitas Hotel
Menurut JPU, pada 2022 Johnny juga akan mendapat fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa pembayaran sebagian hotel. Fasilitas tersebut ia dapatkan saat melakukan kunjungan resmi ke luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452 juta.
Johnny Menerima Tunjangan Selama di Luar Negeri
Masih di tahun 2022, kejaksaan menyatakan Johnny mendapat fasilitas dari Irwan Hermawan berupa pembayaran sebagian hotel bersama tim selama perjalanan dinas ke luar negeri ke Paris, Prancis. Fasilitas yang diterima sebesar Rp 453 miliar. Lebih lanjut, dalam kunjungan resmi ke London, Inggris, ia juga mendapat fasilitas senilai Rp 167 juta. Begitu pula saat melancong ke Amerika Serikat, ia mendapat fasilitas senilai Rp 404 juta.
Pengecualian Berkas Johnny Plate
Terkait dakwaan yang diajukan jaksa, Johnny Plate menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Sebelum menutup sidang, hakim menanyakan apakah pengacara Johnny akan mengajukan eksepsi atau tidak terkait dakwaan terhadap kliennya.
Namun, hakim menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan kemudian tidak masuk ke dalam pokok perkara, dan hanya terkait formalitas. “Kalau menyentuh pokok perkara, pasti kami tolak,” kata hakim.
Mendengar pertanyaan hakim, Johnny dan kuasa hukumnya meminta waktu untuk berdiskusi. Usai berdiskusi, pengacara Johnny Achmad Cholidin mengatakan akan mengajukan eksepsi.
Hakim pun menyetujui permohonan pembebasan yang diajukan kuasa hukum Johnny. Hakim memutuskan, pengajuan dispensasi dari Sekjen Partai Nasdem itu akan dilaksanakan pekan depan.
“Sidang kami tunda minggu depan lagi, Selasa, 4 Juli 2023,” kata hakim.
Sebelum persidangan berakhir, hakim bertanya kepada Johnny apakah dia memahami dakwaan terhadapnya. Johnny menjawab bahwa dia mengerti. Meski demikian, dia menyatakan tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
“Saya mengerti, Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya akan membuktikannya nanti,” kata Johnny.