Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membocorkan putusan MK tentang sistem pemilu 2024. “MK akan memutuskan kembali ke pemilu legislatif proporsional tertutup, kembali memilih simbol partai saja,” cuitnya, Minggu (28/5). ). ).
Ia melanjutkan keterangan yang menyatakan komposisi putusan adalah 6 lawan 3. “Siapa sumbernya? Seseorang yang kredibilitasnya saya percayai, yang tentunya bukan hakim konstitusi.”
Menurut Denny, sistem ini akan membuat Indonesia kembali ke sistem pemilu model orde baru yang menurutnya otoriter dan korup. “KPK dikendalikan, pimpinan cenderung menghadapi masalah yang diganjar dengan perpanjangan masa jabatan satu tahun.”
Belakangan, dia juga merujuk pada kajian yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. “Masih ada harapan? Yang pasti kita akan terus berusaha, sambil menunggu keajaiban.”
Tanggapan SBY, Mahfud MD, kepada Gatot Nurmantyo
Hal itu ditanggapi Ketua Dewan Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat cuitan di Twitter. Dia mengatakan mengubah sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan kekacauan dan membuat masyarakat sulit menerima perubahan sistem.
SBY menilai Pemilu 2024 tetap perlu menggunakan sistem proporsional terbuka. Usai Pemilu 2024, Presiden dan DPR akan duduk bersama kembali meninjau sistem pemilu saat ini dan membenahi sistem menjadi lebih baik. “Dengarkan suara rakyat.”
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi isu ini, juga melalui Twitter. Menurut Mahfud, putusan MK harus dirahasiakan sebelum dibacakan. “Tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan menuntaskan keputusan dalam rapat resmi dan terbuka,” ujarnya.
Mahfud bahkan meminta polisi mengusut bocoran hasil tersebut. Menurutnya, informasi tersebut dapat menjadi contoh yang buruk dan dapat dikategorikan sebagai pengungkapan rahasia negara.
Sementara itu, mantan Panglima TNI yang kini menjadi Presidium Koalisi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengatakan, tidak mungkin Hakim MK mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan logika hukum.
“Karena sistem buka tutup sebenarnya bukan konstitusi, tapi domain DPR. Apakah selama ini semua hakim bodoh? Apakah semua anggota DPR bodoh? Karena disahkan tahun 2004, 2009, 2014, 2019 , 4 kali,” ujarnya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Ia mengatakan, dirinya masih berpikir positif bahwa isu tersebut hanyalah rumor belaka. Sebab, kata dia, proses pemilu 2024 sudah dimulai.