Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga Wakil Ketua KPK terkait laporan yang disampaikan mantan Direktur Penyidikan KPK Endar Priantoro. Ketiga Wakil Ketua KPK itu adalah Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.
“Hari ini saya dan Pak Alex diperiksa atas laporan Saudara Endar tentang kembalinya Saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya,” kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dirinya sempat berkunjung ke Gedung C1 KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK. Nawawi mengaku tidak memiliki persiapan khusus dan hanya memberikan informasi.
“Belum (persiapan), karena kami hanya ingin mengatakan apa yang kami tahu,” kata Nawawi.
KPK Dewas menindaklanjuti laporan Endar Priantoro, Selasa (4/4). Endar melaporkan Sekjen KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar kode etik terkait pemecatannya dari jabatan Direktur Penyidikan.
Selain melapor ke KPK Dewas, Endar juga melaporkan kedua oknum itu ke Polda Metro Jaya. “Laporan tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari kejadian yang dilaporkan serta keterkaitan pelaporan dengan kejadian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (12/4).
Endar Priantoro melaporkan dua pejabat KPK ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana pada Selasa (11/4). Rakhmat membawa beberapa bukti seperti Surat Pemberhentian dari KPK pada 31 Maret 2023, surat tugas dari Irjen Pol pada 29 Maret 2023, dan surat penunjukan Endar pada 2020.
“Kemungkinan akan dikembangkan untuk barang bukti, kami akan kirimkan kembali sesuai perkembangan dari Polri bagaimana situasinya,” ujarnya.
Dalam laporannya, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas diduga melanggar Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 421 KUHP yang mengatur pejabat yang menyalahgunakan wewenang, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak Mengerjakan. atau mengizinkan sesuatu.
Sebelumnya, Endar mengatakan telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk memecat Endar dari jabatannya dan mengembalikannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.
“Sudah diperpanjang, tapi tidak jelas alasannya, saya juga tidak tahu bagaimana putusannya. Nanti kita uji putusan pimpinan KPK, Sekda dan kemudian keluarkan surat keputusan. Itu nanti kita review, baik di tingkat MWA dan hukum lainnya,” kata Endar.
Endar Priantoro adalah mantan Direktur Investigasi KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana tertuang dalam surat Sekjen KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK ditujukan kepada Polri terkait pengembalian Endar Priantoro ke Polri pada 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait tanggapannya atas kembalinya anggota Polri bertugas di KPK.
Kapolri dalam surat balasan teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 tanggal 3 April 2023 membela atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK.