Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana untuk memberikan penjelasan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usai menjalani pemeriksaan, Reihana mengaku telah melaporkan seluruh harta kekayaannya di LHKPN.
“Semua sudah saya laporkan,” kata Reihana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/5).
Reihana menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama 14 tahun. Dia terakhir melaporkan kekayaannya di LHKPN pada 16 Februari untuk periode 2022. Dalam laporan itu, harta Reihana tercatat Rp 2,7 miliar. Ini terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, barang bergerak lainnya dan kas dan setara kas.
Pemanggilan Reihana ke KPK hari ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, dia dipanggil terkait penjelasan LHKPN-nya pada Senin (8/5). Dalam pertemuan kedua ini, ia menjalani penjelasan selama tiga jam yang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.27 WIB.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Pemantauan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, klarifikasi LHKPN Reihana akan dilakukan setelah melihat hasil pendataan lembaga antikorupsi tersebut.
Pahala mengatakan KPK telah mengirimkan tim ke Lampung untuk mengumpulkan informasi lapangan tentang aset Reihana. “Kami lihat dulu hasil Lampung, lalu undang dia (Reihana) lagi. Kemarin tim ke sana, dan mengumpulkan informasi dari lapangan,” kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/5).
Reihana menjadi sorotan karena kerap memamerkan tas mewahnya di media sosial. Kasus Reihana menjadi perhatian publik karena berbarengan dengan viralnya kondisi jalan rusak di Lampung. Beberapa orang melihat sikap Reihana bertolak belakang dengan buruknya infrastruktur masyarakat.
Kekayaan Mencapai Rp 2,7 Miliar
Reihana telah menyampaikan Laporan Kekayaan Promotor terbaru pada 16 Februari periode 2022. Dalam laporan ini, aset Reihana tercatat sebesar Rp 2,7 miliar. Ini terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, barang bergerak lainnya dan kas dan setara kas.
Reihana memiliki sebidang tanah dan bangunan seluas 498 m2/400 m2 di kota Bandar Lampung senilai Rp 498 juta. Lalu ada tiga bidang tanah, yang pertama terletak di Kota Pesawaran dengan luas 4.881 m2 dan nilai Rp 1,2 miliar.
Dua lainnya berada di Kabupaten Lampung Selatan seluas 400 m2 senilai Rp 120 juta dan seluas 419 m2 senilai Rp 120 juta. Reihana mendapat untung dari empat bidang tanah yang diperoleh dari hasil bumi sendiri, dengan total nilai Rp 1,95 miliar
Tiga mobil yang dimilikinya antara lain Toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp 150 juta, Mercedes Benz V230/Minibus tahun 2002 senilai Rp 100 juta, dan Nissan Elgrand Minibus tahun 2007 senilai Rp 200 juta. Dia memperoleh Toyota Minibus dan Mercedes Benz V230 dari penghasilannya sendiri, sedangkan Nissan Elgrand Minibus adalah hadiah. Ketiga mobil ini berharga Rp 450 juta.
Tanpa Perubahan Data Kekayaan Yang Signifikan
Meski diklaim memiliki kekayaan gaib, kekayaan Reihana di LHKPN tidak bertambah banyak dalam lima tahun terakhir. Hal ini berbeda dengan kasus kekayaan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang tidak semestinya, yang kekayaannya memang mengalami peningkatan pesat dalam waktu singkat.
Jika dibandingkan kekayaan Reihana pada 2021, nilainya hanya meningkat 0,2% dari Rp2,7 miliar menjadi Rp2,71 miliar. Demikian pula nilai kekayaan dari tahun 2020 hingga 2021 hanya akan meningkat sebesar 3,8%. Tidak ada peningkatan kekayaan dari 2018 ke 2020. Berikut datanya: