Mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael ditahan karena statusnya sebagai tersangka penerima hadiah hingga puluhan miliar rupiah sejak 2011.
Pada tahun 2011, Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak I Jawa Timur.
“Dengan posisi tersebut, RAT diduga menerima gratifikasi dari sebagian wajib pajak karena telah mengoordinasikan berbagai temuan pemeriksaan pajak,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, di gedung KPK, Senin (3/4).
Firli juga mengungkapkan bahwa Rafael diduga memiliki beberapa bisnis. Salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Dia menjelaskan pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah wajib pajak yang diduga bermasalah dengan perpajakan. Perusahaan Rafael lebih fokus untuk melaporkan kewajiban akuntansi perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak.
“Setiap wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajak, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” kata Firli.
Lebih lanjut, Firli mengatakan sebagai bukti awal, tim penyidik menemukan aliran uang hadiah yang diterima Rafael sekitar US$ 90.000. Dana tersebut diperoleh Rafael melalui PT AME. KPK mengatakan saat ini proses investigasi dan pelacakan hadiah masih berlangsung.
Selain itu, tim Investigasi juga telah menggeledah rumah Rafael di kawasan Jakarta Selatan.
“Dalam penggeledahan ditemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan dan sepeda serta uang rupiah,” kata Firli.
Sebanyak 32,2 miliar ringgit juga dijanjikan dan disimpan di brankas. Safe deposit box ada di bank berdenominasi dolar AS, dolar Singapura, dan euro.
Rafael diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, RAT ditahan selama 20 hari pertama, sejak 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Firli.