Calon presiden PDI Perjuangan 2024-2029, Ganjar Pranowo, melaporkan harta kekayaan sekitar Rp 11,8 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode pelaporan 2022.
Ganjar Pranowo saat ini masih aktif sebagai Gubernur Jawa Tengah dan statusnya sebagai penyelenggara negara mengharuskan Ganjar melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data situs elhkpn.kpk.go.id, pada tahun 2022 Ganjar memiliki aset sebesar Rp 11.775.068.380, terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2,6 miliar. Kemudian, ada enam unit alat angkut dan mesin senilai Rp. 1,62 miliar, barang bergerak lainnya senilai Rp. 705,8 juta, dan kas dan setara kas senilai Rp. 6,82 miliar.
Berdasarkan LHKPN 2022, Ganjar tidak memiliki utang dan tidak memiliki surat berharga.
PDI Perjuangan melantik Ganjar Pranowo sebagai calon presiden periode 2024-2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 Perluas Tiga Pilar dengan agenda penguatan internal dan Silaturahmi Aidilfitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
“Sementara mengangkat saudara Ganjar Pranowo, kini Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan pengurus partai menambahkan penugasan sebagai calon presiden RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di sela-sela acara. Kanal YouTube PDI Perjuangan, dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4).
Penunjukan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden oleh PDI-P diyakini akan mempengaruhi perpolitikan Indonesia.
“Pendulum nanti akan ditentukan pindah dari pemilihan calon presiden dari Bu Mega,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/4).
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sekurang-kurangnya 20 persen suara. tempat duduk. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.