Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyatakan akan memproses laporan dugaan intimidasi dan manipulasi data verifikasi administrasi calon partai politik peserta pemilu yang dilakukan oleh 10 anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI termasuk Idham Holik. Laporan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilu Bersih.
Komisioner DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengaku tidak melihat isi laporan tersebut. Namun, ia akan bekerja sesuai kewenangan dan fungsinya dalam menegakkan kode etik.
“Jadi kita tunggu proses administrasinya, apakah ini memenuhi syarat verifikasi administrasi, selanjutnya kita juga akan melakukan proses verifikasi material, selanjutnya kita lihat apa isi laporan yang disampaikan oleh mitra koalisi masyarakat sipil tersebut,” ujar Tio kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/12).
Tio mengatakan DKPP tidak hanya menerima laporan. Banyak laporan yang masih perlu diverifikasi oleh pemerintah.
“Banyak (laporan), misalnya terkait proses penerimaan Panwascam, dan ada yang belum diverifikasi secara administratif. Lima laporan terakhir belum diverifikasi oleh administrasi kami,” kata Tio.
Tio mengatakan tidak ada prioritas penanganan setiap laporan meski laporan yang disampaikan Persatuan Masyarakat Sipil Pengawal Pemilu Bersih itu melibatkan petinggi KPU RI.
“Jadi sama-sama perlakuan ya, kita perlakukan semua sama. Artinya tidak ada yang diprioritaskan, tidak ada yang tidak diprioritaskan, kita sama-sama memprioritaskan semua orang, kita hanya membagi waktu bagaimana kita mau melakukan semuanya agar cepat tertangani. “ucap tio.
Dia mengatakan DKPP tidak melihat laporan itu sebagai laporan politik. Menurut dia, pihaknya akan bekerja sesuai kewenangan untuk menjaga martabat terkait etika dalam menyelenggarakan pemilu.
Namun, Tio menolak berbicara lebih jauh mengenai konsekuensi laporan etik tersebut.”Maaf, saya tidak mau mengomentari hal-hal yang belum diputuskan oleh DKPP dalam proses pengaduan yang diajukan oleh siapapun,” kata Tio.
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan intimidasi dan manipulasi data terkait verifikasi administrasi caleg partai politik peserta pemilu yang dilakukan oleh 10 komisioner KPU. Laporan tersebut disampaikan melalui dua firma hukum yakni Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Public Interest Law Office.
Dalam laporan itu, Idham diduga melakukan ancaman terhadap anggota KPU saat unifikasi nasional. Jika tidak patuh, anggota KPU akan ‘dirawat di rumah sakit’
“Ini intimidasi serius, kami tidak menganggap remeh. Kami juga melaporkannya sebagai bentuk perlindungan kepada rekan-rekan KPU di kabupaten,” kata Julio kepada wartawan, di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/12).
Selain Idham, kata Julio, pihaknya juga mengadukan 9 pihak lainnya yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. “Kami mengadukan 10 pihak terlapor termasuk komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di daerah, dan ada komisioner KPU pusat,” kata Julio.
Sementara itu, Ibnu Syamsu Hidayat yang turut hadir bersama Julio mengatakan, laporan terhadap sejumlah anggota KPU, komisioner daerah dan kabupaten/kota terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses verifikasi fakta partai politik. Ibnu menjelaskan, pihaknya menemukan cara untuk menghindari verfak dan memperbaiki verfak.
“Kami menduga pihak yang diadukan telah memerintahkan, misalnya KPU RI untuk memerintahkan KPU provinsi baik kabupaten maupun kota untuk melakukan perubahan terhadap hasil verifikasi data tersebut,” kata Ibnu.
KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional (parpol) dan 6 partai politik lokal di Aceh untuk mengikuti pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022. Berikut daftar 17 parpol tersebut seperti terlihat pada grafik: