Anggota DPR Darmadi Durianto mengatakan, isi RUU Kesehatan masih bisa berubah meski draf RUU tersebut sudah disampaikan ke pemerintah melalui Kementerian Kesehatan belum lama ini.
RUU Kesehatan merupakan undang-undang yang digagas DPR dengan metode omnibus law. Darmadi mengatakan RUU Kesehatan belum final dan akan dibahas lagi di Komisi IX DPR.
“Nanti ke tingkat I di Komisi IX bisa berubah. Intinya belum final, substansi RUU Kesehatan bisa berubah,” kata Darmadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3). ).
Darmadi mengatakan salah satu alasan perubahan isi RUU Kesehatan adalah masukan dari Ombudsman Republik Indonesia atau ORI. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga membuka audiensi publik bagi para tenaga kesehatan untuk mengkritisi RUU Kesehatan.
Menurut saluran resmi Kementerian Kesehatan, audiensi publik akan diadakan sepanjang minggu mulai hari ini. Seluruh Dirjen Kementerian Kesehatan akan membahas 478 pasal dalam draf RUU Kesehatan tersebut.
Selain RUU Kesehatan, Darmadi mengatakan Baleg juga membahas regulasi lain, yakni RUU BUMN dan RUU Statistik serta RUU Perlindungan Konsumen. Karena itu, Darmadi belum bisa memastikan apakah RUU Kesehatan bisa disahkan pada Tahun Sidang 2023/2024.
“Sekarang banyak yang keberatan, banyak juga yang keberatan di public hearing. Kita lihat saja, semoga sukses semua,” kata Darmadi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan menjadi koordinator pembahasan RUU ini dengan DPR. Menteri lain yang terlibat adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Selain itu, hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Tahap ini secara resmi memulai proses partisipasi masyarakat. Pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat melalui berbagai forum,” demikian keterangan tertulis Kementerian Kesehatan, Jumat (10/3).
Budi akan mengkoordinasikan penyusunan Draft Daftar Inventarisasi (DIM) dengan menteri lainnya. Sedangkan partisipasi masyarakat dilakukan melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, lembaga, organisasi keagamaan, dan lembaga swadaya masyarakat.
“RUU ini diharapkan mengubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus pada pencegahan orang sakit agar tidak berobat,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.
Berdasarkan draf RUU Kesehatan yang diterima Katadata.co.id, RUU tersebut mengubah beberapa isi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 183 RUU Kesehatan mengatur bahwa rumah sakit dapat menjadi rumah sakit pendidikan jika memenuhi persyaratan. Kondisi dimaksud adalah menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan di bidang kesehatan dan telah menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis secara mandiri.
Sedangkan rumah sakit yang dapat menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis secara mandiri adalah rumah sakit yang telah menjadi bagian dari sistem pendidikan akademik minimal lima tahun. Syarat terakhir, rumah sakit harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat dan bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Reporter: Andi M. Arief