liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

1 minute, 33 seconds Read

Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Utomo dalam tragedi Kanjuruhan. Terhadap putusan ini, Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dibebaskan meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut 3 tahun penjara. Begitu pula mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang dibebaskan meski sebelumnya dijerat 3 tahun penjara.

Sementara terkait putusan terhadap Abdul Haris, Soko Sutrisno, dan Hasdarmawan, NRD masih akan mempelajari lebih lanjut. Haris dan Hasdarmawan kini telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Soko divonis 1 tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum akan mengkaji lebih lanjut putusan tersebut secara lengkap terkait fakta hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan Bambang dan Wahyu terkait tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, majelis hakim menilai ada faktor lain yang mengakibatkan tragedi di stadion tersebut.

Massa mengira gas air mata yang ditembakkan polisi terbawa angin ke arah massa. Inilah yang disebut sebagai penyebab kerusuhan yang mengakibatkan 135 orang tewas.

“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3) dikutip dari Antara.

Aksi Solidaritas Suporter Arema (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Keputusan ini ditanggapi negatif oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyebut putusan itu tidak menunjukkan keadilan bagi para korban.

Kabid Tatak, Imam Hidayat mengatakan, pihaknya sejak awal menolak laporan model A Kanjuruhan yang sedang disidangkan, laporan Model A menggunakan Pasal 359 KUHP terhadap terdakwa. Pasal 359 mengatur tentang hukuman atas kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Sedangkan Tatak menolak laporan model B. Menggunakan pasal 338 yaitu pembunuhan. Karena itu, Imam dan Tatak akan datang ke Polres Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang masih diproses di tahap penyidikan.

“Paling dua minggu (akan ketemu Kapolda Malang),” ujarnya.

Similar Posts