Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan atau pengakuan yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan tuntutan terhadap mantan Kabag Propam Polri tersebut.
Demikian disampaikan JPU saat membacakan replika pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Berdasarkan keterangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak semua pengakuan penasehat hukum Sambo. “Memindahkan putusan sesuai diktum jaksa yang dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Setelah itu, hakim dalam persidangan mengatakan, kuasa hukum Sambo diberi kesempatan untuk menanggapi replika yang diajukan jaksa pada Selasa (31/1) pekan depan.
“Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyerahkan salinan jawaban JPU dan akan kami jadwalkan Selasa depan,” kata hakim Wahyu.
Sebelumnya, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, menilai kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertera dalam dakwaan.
Arman kemudian meminta hakim menolak tuntutan jaksa agar kliennya dipenjara seumur hidup akibat kasus yang menewaskan mantan ajudan Sambo itu.
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan. Mengembalikan martabat tertuduh Ferdy Sambo seperti semula,” kata Arman, Selasa (24/1) lalu.