Pemerintah mempercepat penyusunan aturan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Percepatan itu terjadi meski kontrak operasi produksi baru akan habis pada 2041.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan perpanjangan kontrak UIPK Freeport dipandang sebagai upaya pemerintah menjamin investasi. Penyambungan juga dilakukan untuk mendapatkan pasokan konsentrat tembaga untuk peleburan di dalam negeri.
Selain itu, perpanjangan izin yang sudah lama digenggam akan memberi kesempatan kepada Freeport untuk melakukan eksplorasi di tambang bawah tanah sebelum memulai proses produksi.
“UU mengatur, selama sumbernya masih ada dan fasilitas peleburannya terintegrasi. Peraturan turunannya sedang kami siapkan,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (25/5).
Pemerintah juga meminta Freeport menyelesaikan smelter tembaga Gresik serta membangun smelter baru di Papua sebagai syarat perpanjangan kontrak.
“Ini bisa mengoptimalkan kemampuan pengolahan smelter kita, kita harus bisa melakukan hilirisasi lebih lanjut,” ujar Arifin.
Adapun komposisi pemegang saham PT Freeport Indonesia saat ini mayoritas dipegang oleh Pemerintah Indonesia sebesar 51,2%. Kepemilikan saham pemerintah adalah 26,24% dimiliki oleh PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID dan 25% dimiliki oleh PT Indonesia Papua Metal and Mineral. Sedangkan 48,76% saham sisanya dimiliki oleh Freeport-Mc. Moran Inc. (FCX).
Sebelumnya, pemerintah berencana menambah kepemilikan sahamnya di PT Freeport Indonesia menjadi 61%. Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dalam jangka panjang.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, upaya melanjutkan penjualan saham Freeport relatif progresif. Pasalnya, tahun depan BUMN siap membayar utang untuk mengambil alih mayoritas saham 51% Freeport.
“Pemerintah akan menambah saham Freeport sekitar 10%, pembahasannya hampir selesai,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I Tahun 2023 yang disiarkan secara daring melalui YouTube, Jumat (28/4).
Kementerian ESDM juga telah menerima dokumen permohonan perpanjangan IUPK Freeport. Permohonan perpanjangan IUPK hanya dapat diajukan paling lambat lima tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya masa operasi produksi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pemerintah sekarang menghitung jumlah perpanjangan yang tepat dengan melihat potensi cadangan yang masih ada,” kata Bahlil.