Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah menyiapkan pejabat sementara untuk menggantikan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas kini menjadi tersangka kasus hadiah APBD Papua, dan ditahan KPK.
“Ya, sudah ada langkah alternatif. Intinya pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah harus jalan terus,” kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu (11/1).
Menurut Mahfud, pemerintah sudah lama memberikan alternatif langkah yang benar dari segi hukum. Penunjukan PNS telah dibicarakan dengan beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Kesehatan.
“Kami sudah mengadakan rapat, tunggu saja langkah selanjutnya,” kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan penahanan Lukas Enembe oleh KPK sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Dia mengatakan, penangkapan itu hanyalah upaya penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan tetapi terus tertunda.
Keterlambatan penangkapan itu karena status Luke yang menurut dokter sedang sakit. Mahfud meminta semua pihak memahami hal ini dan tidak mencampuradukkan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingannya selain masalah hukum,” ujar Mahfud lagi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lakka diduga menyerahkan Rp 1 miliar kepada Enembe setelah terpilih menggarap tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Tiga proyek yang diduga mendapat pinjaman adalah proyek perbaikan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek tahun jamak Rp 14,8 miliar, proyek pemugaran sarana dan prasarana pendukung PAUD Integrasi tahun jamak dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. , dan proyek pengelolaan lingkungan tahun jamak untuk lokasi syuting outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe menerima hadiah lain terkait jabatannya senilai miliaran rupiah. Saat ini Komite Antikorupsi terus mengembangkan isu penerimaan gratifikasi.