Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada menteri dan pimpinan lembaga pemerintahan. Sementara itu, masyarakat bebas berbuka puasa bersama selama bulan Ramadhan.
Sebelumnya, beredar surat dari Sekretariat Kabinet yang berisi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang seluruh pejabat negara menggelar acara buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 Hijriah.
“Perlu saya jelaskan surat yang dikeluarkan Sekda terkait buka puasa bersama. Pertama, instruksi Presiden Jokowi hanya ditujukan kepada Menko (Menko), para menteri, para kepala lembaga pemerintahan,” kata Pramono dalam sebuah video diunggah di akun YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (23/3).
“Kedua, hal ini tidak terjadi pada masyarakat umum, sehingga masyarakat umum tetap diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama,” lanjutnya.
Dalam keterangannya, Pramono juga menyebutkan bahwa saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur pemerintah mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Untuk itu, lanjutnya, Presiden Jokowi meminta jajaran pejabat pemerintah untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana, dan tidak mengajak pejabat untuk berbuka puasa bersama.
“Intinya kesederhanaan yang selalu dicontohkan oleh Presiden, itu yang menjadi acuan utama,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan imbauan agar seluruh kantor pusat tidak menggelar buka puasa bersama, sejalan dengan kewaspadaan penanganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemik.
“Surat sudah diperiksa keasliannya,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3).
Surat ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Panglima Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan/Lembaga. Ada tiga instruksi dalam instruksi yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemik, sehingga tetap diperlukan kehati-hatian.
2. Oleh karena itu pelaksanaan buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 H perlu ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri harus menindaklanjuti instruksi tersebut di atas kepada gubernur, bupati, dan walikota.
“Hal ini kami sampaikan agar Bapak/Ibu mematuhi arahan Bapak Presiden dan menyampaikan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai laporan dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 M pada Kamis, 23 Maret 2023.