liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Jelang Musim Mudik, KAI Ingatkan Aturan Bagasi

Jelang Musim Mudik, KAI Ingatkan Aturan Bagasi

1 minute, 12 seconds Read

PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memulai masa angkutan Lebaran mulai 14 April hingga 2 Mei 2023. Demi kenyamanan bersama, KAI mengimbau calon penumpang untuk membawa barang bawaan sesuai aturan yang berlaku.

Bagasi yang tidak dikenai bea memiliki berat maksimal 20 kilogram (kg), volume 100 desimeter kubik (dm3), dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 centimeter (cm). “Dan, maksimal 4 bra,” ujar VP Humas KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).

Dikenakan biaya kelebihan bagasi sebesar Rp10.000 per kg untuk penumpang kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk penumpang kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk penumpang kelas ekonomi.

Bagasi penumpang dapat diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk, atau di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain. Barang bawaan juga tidak boleh berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta.

Joni menjelaskan jika penumpang membawa barang lebih dari 200 dm3 atau dimensi lebih dari 70 x 48 x 60 cm, maka penumpang tidak diperbolehkan membawa barang bawaannya ke dalam kabin. “Disarankan untuk mengangkut barang menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistics,” kata Joni.

Barang-barang yang tidak dapat dibawa sebagai bagasi antara lain:
1. Hewan
2. Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
3. Senjata api/tajam
4. Benda yang mudah terbakar/meledak
5. Hal-hal yang berbau tidak sedap/amis, atau hal-hal yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
6. Barang yang peredarannya dilarang oleh peraturan perundang-undangan
7. Barang-barang yang menurut penilaian staf asrama tidak layak untuk diangkut sebagai barang bawaan

Joni berharap seluruh penumpang mematuhi aturan tersebut. “Sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” pungkasnya.

Similar Posts