Presiden Joko Widodo akan menerima hadiah dari negara berupa rumah besertifikat yang berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, saat ini Sekretariat Negara sudah menyelesaikan soal pembebasan lahan di lokasi tersebut. Pemberian bingkisan ini sesuai dengan UU No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, aturan tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 yang menyebutkan mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden berhak mendapatkan satu kali rumah. Jadi, meski sudah dua periode menjadi presiden, Jokowi hanya berhak mendapat satu rumah.
“Jadi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah tinggal tidak hanya diberikan kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada seluruh mantan presiden dan mantan wakil presiden,” ujar Bey.
Bey menyebut Presiden Jokowi sebenarnya berhak menerima rumah itu pada 2018. Namun saat itu Presiden menolak. Kemudian pada Oktober 2022, SKK akhirnya menyelesaikan pembebasan lahan di kawasan Colomadu. Kabarnya, rumah Jokowi akan berdiri di atas lahan seluas 3.000 meter persegi.
Colomadu sendiri merupakan salah satu kawasan metropolitan yang masuk dalam pemerintahan Kabupaten Karanganyar. Kawasan ini sangat strategis karena dekat dengan Bandara Adi Soemarmo Boyolali dan jalur jalan raya Semarang-Solo-Yogyakarta.