Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan imbauan agar seluruh pejabat negara tidak berbuka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Hal ini sejalan dengan kewaspadaan menghadapi Covid-19 yang masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemik.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat berkepala Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023. “Surat sudah diperiksa benar,” kata Kepala Kepresidenan Sekretariat Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3).
Surat ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Panglima Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan/Lembaga. Ada tiga instruksi dalam instruksi yaitu:
Penanganan COVID-19 kini dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemik, sehingga kewaspadaan tetap diperlukan. Oleh karena itu, buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 H harus ditiadakan. Menteri Dalam Negeri harus mengikuti petunjuk di atas kepada gubernur, bupati, dan walikota.
“Hal ini kami sampaikan agar Bapak/Ibu mematuhi arahan Bapak Presiden dan menyampaikan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai laporan dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 M pada Kamis, 23 Maret 2023.