Presiden Joko Widodo angkat bicara soal status kepegawaian mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Endar Priantoro. Kepala Negara mendesak pimpinan KPK untuk mengikuti aturan yang ada dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Endar sudah tiga tahun bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi dan akan segera berakhir masa jabatannya. Polisi memperpanjang tugas Endar di KPK dengan jabatan yang sama, namun KPK mencopot Endar dari jabatannya.
“Kami berharap transfer atau pengalihan itu tidak menimbulkan ricuh, semuanya ada aturannya. Lihat saja bagaimana mekanisme pengaturannya,” kata Presiden Widodo melalui saluran resmi Sekretariat Presiden, Rabu (5/4).
Belum lama ini, Endar melaporkan kepada Ketua KPK Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri menjadi Dewan Pengawas. Selain melaporkan Firli, Endar juga melaporkan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas.
Endar menjelaskan obyek pelaporannya adalah Surat Keputusan Sekjen KPK tertanggal 31 Maret 2023. Putusan itu dengan hormat memberhentikan ENdar dari KPK terhitung sejak 1 April 2023.
“Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga belum tahu apa putusannya. Nanti kita uji putusan pimpinan KPK, lalu bagaimana putusan Sekjen,” kata Endar.
Pada 1 April 2023, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyurati Firli Bahuri terkait kembalinya anggota Polri untuk bertugas di KPK. Surat jawaban terdaftar dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 ditandatangani oleh Listyo Sigit.
Dalam surat balasannya, Listyo menyatakan akan mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK. Selain itu, surat itu juga menyebutkan bahwa Polri sedang mempersiapkan calon terbaik untuk mengisi wakil Pemberantasan Korupsi dan Pelaksanaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun Endar, katanya, melapor ke Dewan Pengawas KPK untuk menguji apakah pemberhentiannya sebagai Direktur Penyidikan sesuai dengan kode etik yang berlaku di lembaga antikorupsi itu. Endar juga mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik itu soal sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Kenapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak independen. Saya akan menguji apakah keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di KPK,” kata Endar.
Reporter: Andi M. Arief