Presiden Jokowi berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah pada 2023 yang melarang penjualan rokok. Kepala Negara percaya bahwa peraturan itu akan melindungi kesehatan masyarakat.
“Demi melindungi kesehatan rakyat kita, semua yang ada di beberapa negara sebenarnya sudah dilarang,” kata Presiden Jokowi melalui kanal resmi Sekretariat Presiden, Selasa (27/12).
Ia melanjutkan, kebijakan di Indonesia lebih longgar. “Kita tetap (izinkan) jualan rokok, tapi batangan tidak boleh,” kata Jokowi.
Berdasarkan riset Katadata.co.id, hanya ada satu negara yang melarang penjualan rokok, yaitu Bhutan sejak 2010. Sementara Selandia Baru baru-baru ini melarang penjualan rokok bagi mereka yang lahir setelah 1 Januari 2009.
Secara rinci, Peraturan Pemerintah terbaru akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengendalian Zat Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Sedangkan dasar pembentukan Peraturan Pemerintah adalah UU No. 36-2009 tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut ada lima hal lain yang akan diatur selain larangan penjualan rokok stik, yakni area gambar dan tulisan peringatan pada produk tembakau, e-rokok, iklan produk tembakau segala jenis. . media, penegakan dan penertiban, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.
Rencana penerbitan juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Persiapan PP 2023. Sedangkan pemrakarsa peraturan ini adalah Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Jokowi juga akan menerbitkan Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur roadmap kebijakan industri hasil tembakau. Regulasi ini akan mengatur alokasi tarif cukai, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor.
Pemerintah juga mematok kenaikan rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik rata-rata 10% tahun depan. Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan pengangguran.
Menurut perhitungan Kementerian Keuangan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tahun depan sebesar 10% akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1% hingga 0,2%. Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga relatif kecil.
Banyak negara mencoba untuk mengontrol konsumsi rokok melalui strategi untuk mengenakan pajak dan cukai tembakau. Namun, kebijakan tersebut diterapkan secara berbeda di setiap negara sehingga hasilnya tidak selalu efektif.
Tobacconomics, lembaga riset asal Amerika Serikat, menilai kinerja kebijakan pajak dan cukai rokok di beberapa negara melalui empat indikator.
Negara dengan skor tertinggi adalah Ekuador dan Selandia Baru. Setelah itu ada Inggris, Kanada, Botswana, Prancis, Peru, Seychelles, Bahrain, dan Cile dengan rincian skor seperti terlihat pada grafik berikut:
Reporter: Andi M. Arief