Direksi nonaktif PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life bertemu dengan Dewan Jasa Keuangan atau OJK pada Jumat (20/1). Dalam pertemuannya dengan OJK, direksi nonaktif diminta bekerja sama dengan tim likuidasi.
Direktur Utama Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan manajemen akan mengikuti keputusan OJK terkait nasib Wanaartha. Menurut Adi, manajemen akan menjalin kerja sama dan kerja sama dengan OJK.
“OJK sudah mengeluarkan keputusan tim likuidasi, kami sudah membuka pintu seluas-luasnya,” kata Adi dalam jumpa pers di Gedung Wanaartha Life, Jakarta, Jumat (20/1).
Adi mengaku sebelumnya manajemen tidak menerima tim likuidasi karena tidak mendapat instruksi dari OJK. Namun kini, perseroan lebih memiliki dasar hukum karena sudah ada keputusan resmi.
Dengan adanya keputusan resmi tersebut, dia mengatakan segala bentuk hubungan dan kekuatan hukum termasuk dengan pihak ketiga, terutama bank, menjadi kewenangan tim likuidasi. Meski demikian, ia memastikan direksi nonaktif tetap bekerja layaknya pemegang polis, meski memiliki keterbatasan. OJK juga meminta direksi yang tidak aktif untuk mengundurkan diri meski sudah tidak memiliki kekuasaan lagi.
“Kalau ternyata nanti perintah tim likuidasi, direkturnya tidak aktif dan stafnya masih berkantor di sini, maka kami masih bisa melayani pertanyaan dan kehadiran dari pemegang polis,” ujar Adi lagi.
Sebelumnya, OJK memberikan persetujuan pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life. Keberadaan tim tersebut membuat manajemen Wanaartha tidak segan lagi untuk tidak hadir menuntaskan kewajiban pelanggan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan telah menindaklanjuti proses likuidasi Wanaartha dan membentuk tim likuidasi pasca pencabutan izin usaha pada 5 Desember 2022. Sebelumnya, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkular dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.
RUPS memutuskan untuk membubarkan perseroan dan membentuk tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh pemegang saham adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.
Selanjutnya, OJK melakukan proses telaah dan verifikasi dokumen calon TL yang telah diangkat oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.