Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK berencana menghidupkan kembali seluruh kawasan Gelora Bung Karno. Proyek pemugaran GBK meliputi Blok 15, kawasan tempat berdirinya Hotel Sultan, di lokasi bekas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/ Kekacauan.
Hotel Sultan berdiri di atas tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Kementerian Sekretaris Negara menganggap tanah tersebut sebagai milik pemerintah setelah empat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hak pengelolaan atas nama SUK casu quo (cq) PPKGBK sah.
HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora sebelumnya atas nama PT Indobuildco. Namun, hak tersebut dianggap berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan draf awal rencana rehabilitasi tersebut ke Kementerian PUPR dan Kementerian Sekretaris Negara.
“Terkait keberadaan semua tipe hotel di Blok 15, itu masih dibicarakan dengan Kemensetnas,” kata Rakhmat melalui saluran resmi Kementerian SKK, Kamis (25/5).
Rakhmat menjelaskan, rehabilitasi GBK adalah untuk menyediakan fasilitas yang mendukung event olahraga dan nonolahraga internasional. Tahun ini akan digelar Piala Dunia Bola Basket 2023 dan KTT ASEAN 2023.
Saat ini Indobuildco kembali menggugat Hak Pengelolaan atau HPL No. 1/Lonjakan. Bedanya, gugatan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional dan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Indobuildco telah menguji putusan pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Agung diminta meninjau kembali putusan tersebut sebanyak empat kali.
Namun, upaya Indobuildco berakhir dengan kekalahan dengan keputusan PK-4 pada 21 Juni 2022 yang kembali menolak permohonan Indobuildco. Terakhir, Mahkamah Agung menilai masalah HPL No. 1/Gelora mengikuti prosedur dan Indobuildco wajib membayar royalti kepada negara.
“Jadi dari sisi HPL semua sudah tercatat. Saya yakin dari sisi perdata sudah clear, kita akan finalkan diktumnya,” kata Rakhmat.
Pengacara PPKGBK Chandra Hamzah mengaku belum bisa menghitung kerugian negara dari gugatan terbaru Indobuildco. Chandra hanya mendorong aparat penegak hukum menertibkan Indobuildco terkait pengelolaan Blok 15 di kawasan GBK.
Reporter: Andi M. Arief