Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan di kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010-2022. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik mendapatkan sejumlah dokumen dari beberapa tempat yang digeledah.
“Sudah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat dan sudah diambil beberapa dokumen yang kami lihat terkait dugaan korupsi yang sedang kami tangani,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).
Namun, Kuntadi mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh soal urusan di Kementerian Keuangan. Pasalnya, kata Kuntadi, Kejaksaan Agung baru mulai mendalami kasus tersebut dan kini masuk kategori penyidikan umum.
Kuntadi menjelaskan, umumnya ada dugaan kegiatan impor emas yang melibatkan Bea Cukai telah mengakibatkan kerugian negara. Kerugian terjadi karena ada tindakan yang melanggar prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Bea Cukai menjadi salah satu tempat yang digeledah Kejagung terkait kasus ini. Namun, Ketut tidak merinci lokasi lain yang digeledah terkait kasus ini.
Sebelumnya, pada Rabu (10/5), Ketut mengungkapkan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung Pidana Khusus telah menaikkan status kasus korupsi impor emas dari penyidikan menjadi penyidikan. Ketut menjelaskan, peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.
Saat itu, Ketut menjelaskan, pencarian dilakukan di beberapa tempat yakni Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pencarian juga dilakukan di Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh beberapa dokumen penting dan disita serta barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus yang bersangkutan,” kata Ketut.