Badan Reserse Kriminal Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyiapan infrastruktur Base Transmitter Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedan mengatakan, dua dari enam saksi itu merupakan pembantu Menkominfo Johnny G Plate yang nonaktif. Johnny Plate kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” kata Ketut seperti dikutip Selasa (30/5).
Ketut merinci keenam saksi yang diperiksa adalah MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Bachaul BAKTI bernama AW. Ada pula NN sebagai asisten Menteri Komunikasi dan Informatika. Kemudian ES sebagai Senior Sales Manager PT Aplikanusa Lintassarta, saya sebagai Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA sebagai Direktur PT Sarana Global Indonesia.
Menurut Ketut, enam saksi telah diperiksa untuk lima tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kelima berkas perkara itu kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah Direktur Kominfo BAKTI Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya adalah Direktur Kemenag Galumbang Menak, Spesialis Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS), akuntan PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan (IH ) ). Peran Tersangka Korupsi BTS
Dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun. Dalam perkembangannya, Kejagung kemudian menetapkan dua tersangka baru yakni Johnny G Plate dan Windi Purnama sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
Terkait kerugian negara yang diderita dalam kasus BTS, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal. Kerugian tersebut meliputi biaya untuk kegiatan penyiapan studi penunjang, kenaikan harga, dan pembiayaan untuk pembangunan BTS yang belum dibangun.
Ateh mengatakan BPKP telah diminta Kejagung pada 31 Oktober 2022 untuk membantu menghitung kerugian proyek BTS Kominfo. Setelah menerima permintaan audit, BPKP kemudian meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Selain itu, juga dilakukan verifikasi dengan pihak terkait, dan observasi fisik dengan tim ahli dan penyidik BRIN di beberapa lokasi.