liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Kejagung Periksa Tiga Dirut Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Periksa Tiga Dirut Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

1 minute, 12 seconds Read

Kejaksaan Agung sedang menyelidiki tiga direktur utama perusahaan dalam kasus dugaan korupsi pengayaan Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur yang mendukung paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan ketiga saksi yang diperiksa adalah SL selaku Direktur Utama PT Sankeindo, saya selaku Direktur Utama PT JIG Nusantara Persada, dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia. . Mitra bisnis.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi dokumen dalam kasus dugaan korupsi,” kata Ketut, dalam keterangan resmi, Rabu (10/5).

Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Kemudian, Human Development Specialist Universitas Indonesia (HUDEV) 2020 Yohan Suryanto, Account Director Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pada Selasa (2/5), Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara atau tingkat II terhadap ketiga tersangka dalam kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka tersebut antara lain tersangka Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto yang menjalani pemeriksaan Tahap II di Jam Bundar Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dan tersangka Galumbang Menak yang menjalani pemeriksaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari sejak 2 Mei 2023 hingga 21 Mei 2023. Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung dan Galumbang Menak ditangkap di Jakarta Selatan. Rutan Kejaksaan Negeri.

Similar Posts