Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut semua pihak terkait kasus dugaan korupsi di Base Transceiver Station atau proyek BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Termasuk peran suami Puan Maharani, Happy Hapsoro yang diduga sebagai pemilik PT Basis Utama Prima atau BUP.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT BUP Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus NRD, Kuntadi mengatakan, pihaknya akan menelusuri segala hal terkait kasus ini hingga tuntas. Namun, mereka akan bertindak jika ada bukti.
“Kami selalu mengikuti itu sampai akhir. Tapi kami bertindak berdasarkan ada atau tidaknya bukti,” kata Kuntadi di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Kuntadi menegaskan, Kejaksaan Agung bekerja berdasarkan bukti-bukti agar tidak gegabah dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Kami tidak mau berspekulasi, kalau tidak ada bukti kami tidak bisa bertindak,” ujarnya.
Yusrizki menjadi tersangka
Muhammad Yusrizki yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi paket infrastruktur pendukung 4G BTS 1, 2, 3, 4, 5 proyek BAKTI Kominfo 2020-2022.
Kuntadi mengatakan Yusrizki ditunjuk untuk menyediakan sistem panel surya dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS dalam hal ini. Dalam pelaksanaannya, ada indikasi Yusrizki melakukan tindak pidana bersama dengan tersangka lainnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menemukan cukup bukti yang hari ini akan kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Selain Yusrizki, sejauh ini Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka lain seperti Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Gahole Menak, Universiti Pembangunan Insan Insan Indonesia. Pakar (HUDEV) Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Mukti Ali, Account Director of Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan, Windy Purnama.
Kuntadi mengatakan Kejagung akan segera menahan Yusrizki selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
“Pasal yang diduga adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP,” kata Kuntadi.