liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma

1 minute, 38 seconds Read

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi di PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018. Penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi apartemen, perumahan, proyek pekerjaan hotel, dan pemberian pecahan batu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka langsung ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 11 Mei hingga 30 Mei.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, enam tersangka ditangkap,” kata Ketut, Kamis (11/5).

Enam tersangka yang ditetapkan Kejagung adalah Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Direktur PT Ghara Telkom Sigma. Ada pula Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasional PT Graha Telkom Sigma.

Dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchase PT Graha Telkom Sigma, dan Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur. Nama keluarganya Judi Achmadi (JA) sebagai mantan Managing Director PT Sigma Cipta Caraka.

Menurut Ketut, para tersangka ditangkap secara terpisah. Lima orang tersangka yakni TH, HP, JA, RB, TSL ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Sementara tersangka AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Ketut mengatakan, peran tersangka dalam kasus ini secara bersama-sama melawan hukum dengan membuat perjanjian kerjasama fiktif. Aksi tersebut dilakukan seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyedia batu belah dengan beberapa perusahaan klien.

Indikator Kerugian Nasional Capai Rp 282 Miliar

Lebih lanjut Ketut mengatakan, untuk mendukung pencairan dana tersebut, tersangka menggunakan dokumen penggeledahan yang direkayasa. Selanjutnya, dokumen tersebut digunakan untuk menarik dana.

“Ada indikasi merugikan keuangan negara Rp 282,3 miliar,” kata Ketut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kata Ketut, penyidikan kasus tersebut oleh tim Kejaksaan Agung merupakan kerja sama dengan internal Telkom sebagai induk Graha Telkom Sigma. Dalam pengembangan kasus, Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan pemeriksaan internal Telkom.

Similar Posts