Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Salah satunya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, yakni Anang Achmad Latif.
Dua lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia berinisial GMS dan Human Development Specialist Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus di Kantor Kejaksaan Agung RI. Kuntadi di Jakarta, Rabu (4/1) dikutip dari Antara.
Ketiga tersangka diduga memanipulasi perencanaan dan penawaran proyek BTS. Ini disebut menciptakan kondisi persaingan tidak sehat.
“Diduga ada harga tinggi yang harus dibayar negara,” katanya.
Anang diduga sengaja mengeluarkan aturan untuk menutup peluang bagi calon penawar lainnya. “Ini untuk mendapatkan harga pengadaan yang ditandai,” kata Kuntadi.
Sedangkan GSM berperan memberikan masukan kepada Anang untuk menguntungkan vendor, konsorsium, dan PT Mora sebagai pemasok salah satu perangkat. Sedangkan YS memanfaatkan Human Development UI untuk melakukan penelitian yang mengakomodir minat Anang.
Dugaan korupsi diduga terjadi pada penyediaan infrastruktur BTS dan dukungan paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo dari tahun 2020 hingga 2022.
Beberapa tempat yang sudah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung adalah sebagai berikut:
1. Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia;
2. PT Aplikanusa Lintasarta;
3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera;
4. PT Sansasine Exindo;
5. PT Moratelindo;
6. PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri;
7. PT ZTE Indonesia;