Kejaksaan Agung akan mengungkap temuan baru terkait dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transmitter Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah, proyek pengadaan BTS Kominfo merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
“Hari ini pukul 16.00 WIB ada konferensi pers,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (15/6).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung dikabarkan telah menahan seorang petinggi Kamar Dagang Indonesia. Katadata.co.id telah meminta konfirmasi kepada Ketut terkait kabar ini. Namun, Ketut tidak menanggapi secara spesifik. Informasi lengkap akan disampaikan Ketut dalam keterangan resmi yang akan disampaikan malam ini bersamaan dengan terungkapnya temuan baru dalam kasus korupsi minyak goreng.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, yakni Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia Gauntung Menak, Human Development Specialist University (HUDEV) Indonesia in 2020 Yohan Suyanto .
Kemudian, Mukti Ali, Account Director of Integrated Accounts Department PT Huawei Tech Investment, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan, Windy Purnama.