Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 BUMN yang diduga bermasalah.
“(Penyelidikan) sudah dimulai sejak 2021,” kata Ketut kepada Katadata.co.id, Kamis (9/3).
Ia mengatakan, dari beberapa kasus di BUMN, ada yang sudah disidangkan. Ada juga yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya, pada Senin (6/3), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut penemuan kasus pelanggaran hukum di salah satu BUMN. Ia mengatakan, penyidikan kasus tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian BUMN.
“Ada satu kasus, satu kasus rencananya akan diserahkan kepada kami, dan kasus ini cukup menarik,” kata Burhanuddin saat itu.
Burhanuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN dalam mendukung program BUMN bersih. Ditanya soal total kerugian dalam kasus ini, Burhanuddin belum bisa mengungkapkan. Ia mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan.
Di sisi lain, kata Ketut, kasus tersebut berasal dari sektor keuangan. Dia mengatakan bahwa kasus ini sedang diselidiki dan akan diumumkan pada waktu yang tidak ditentukan.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan mendukung langkah yang diambil Kejaksaan Agung. Dia menegaskan sudah sepakat dengan kejaksaan untuk tidak membahas kasus ini secara detail karena masih dalam tahap penyidikan.
Senin itu pula, Kejaksaan Agung menyerahkan pengelolaan aset kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya ke Kementerian BUMN. Pengalihan aset dilakukan dalam upaya penyelesaian kasus dan mengembalikan kerugian negara kepada pemerintah.