Kejaksaan Agung mendeteksi aliran dana ke adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate terkait pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Untuk itu, Kejaksaan Agung akan meminta penjelasan langsung dari Johnny G Plate.
“Karena adiknya tidak memiliki jabatan di sana. Tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan Cominfo,” kata Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (15/3).
Ketut mengatakan, Gregorius Alex diperiksa Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mengagendakan somasi untuk mengusut kasus tersebut. Namun, setelan hari ini tidak akan sama dengan setelan Johnny G Plate.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Gregory Alex membenarkan adanya aliran dana. Ia juga telah mengembalikan Rp 534 juta yang disebut-sebut terkait pengadaan proyek BTS dan BAKTI Kominfo.
Hari ini, Plate datang ke Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan terkait beberapa hal dalam pengadaan proyek. Plat tiba di Kejagung sekitar pukul 08.47 WIB, menggunakan mobil Innova warna hitam.
Setibanya di sana, ia langsung masuk ke Gedung Bundar tanpa berkata apa-apa kepada wartawan di lokasi. Kedatangan plat lebih awal dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Johnny akan dimintai keterangan terkait perannya sebagai pengguna anggaran dalam kasus ini. Selain itu, Kejaksaan Agung akan mendalami sejauh mana pengawasan yang dilakukan Plate.
“Dalam hal ini ada biaya, dan biaya ini bermula dari persekongkolan. Jadi kami ingin tahu sejauh mana fungsi pengawasan itu dilakukan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (13/3). ).
Sementara hingga artikel ini diterbitkan, pemeriksaan plat masih berlangsung. Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua setelah Johnny juga diperiksa pada Selasa (14/2).
Usai pemeriksaan, Johnny mengaku telah memberikan informasi terkait permasalahan hukum terkait pembangunan BTS 4G oleh Badan Layanan Umum BAKTI. BAKTI merupakan organisasi yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Johnny berharap penyelesaian kasus korupsi BS Bakti bisa berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu. Menurutnya, hal ini penting untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur komunikasi dan informatika.
“Sehingga pembangunan infrastruktur digital untuk kepentingan pelayanan bagi masyarakat, pelayanan bagi pemerintah pusat dan daerah, bagi perekonomian rakyat,” kata Johnny saat itu.
Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan korupsi BTS Bakti ke tahap penyidikan pada November 2022. Kejaksaan menduga korupsi dilakukan pada 2020-2022 dalam proyek ketersediaan paket BAKTI 4G BTS 1-5.
Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Kominfo BAKTI Anang Acmad Latief (AAL). Selain Anang, tersangka lainnya adalah Direktur Kemenag Galumbang Menak, Spesialis Pembangunan Manusia Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS). Dua tersangka lainnya adalah akuntan PT Huawei Technology Indonesia (HWI) Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).