Kelas rawat inap akan dihapus dan diganti dengan kelas standar BPJS. Kementerian Kesehatan atau Kementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa pelaksanaan uji coba Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS cukup berhasil.
Ujian Kelas Standar Rawat Inap atau kelas standar BPJS dilakukan di 10 rumah sakit. Tempat tidur dikurangi selama periode pengujian.
Alhasil, bed occupancy atau BOR, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan pendapatan rumah sakit meningkat.
“Pendapatan rumah sakit tidak berkurang. Kepuasan masyarakat meningkat,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (9/2).
Rincian hasil uji coba Kelas Standar Rawat Inap di RSUD Dr. Soedarso di Pontianak, Kalimantan Barat sebagai berikut:
120 tempat tidur berkurang BOR meningkat 24,56% menjadi 71% IKM meningkat dari 79,31% di tahun 2021 menjadi 85,7% Pendapatan meningkat 62,16% menjadi Rp 300 miliar di tahun 2022
Sedangkan hasil tes kelas standar BPJS di RS Edelweis adalah sebagai berikut:
BOR sedikit meningkat dari 32,5% menjadi 33,32% IKM menurun sedikit dari 97,41% menjadi 97,16% Pendapatan menurun 18,12% secara tahunan menjadi Rp 122 miliar pada tahun 2022
Pelaksanaan Kelas Standar Rawat Inap tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit. Dengan diterapkannya KRIS berarti kelas pelayanan rawat inap di ruang rawat inap non intensif ditiadakan.
Sebelumnya, layanan perawatan di unit perawatan intensif dibagi menjadi kelas 1, 2, 3, VIP, dan VVIP. Kelas rawat inap ini kemudian ditiadakan, sedangkan kelas VIP dan VVIP masih bisa disediakan di rumah sakit.
Jumlah maksimal tempat tidur dalam aplikasi kelas standar BPJS adalah empat per kamar atau setara dengan kelas 2.
Dante menyebutkan, 86% RS di Tanah Air mampu memenuhi sebagian besar kebutuhan KRIS, kecuali RS Jiwa, RS D Pratama, dan RS Darurat Covid yang mencapai 2.531 unit.
Rincian jumlah rumah sakit yang mampu memenuhi persyaratan Standar Kelas Rawat Inap adalah sebagai berikut:
1.142 rumah sakit baru mampu memenuhi persyaratan KRIS nomor 1 – 9793 rumah sakit mampu memenuhi persyaratan KRIS nomor 1 – 10316 rumah sakit mampu mengimplementasikan KRIS dengan sempurna
Reporter: Andi M. Arief