Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan proses penentuan rentang alfa dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah didasarkan pada situasi yang berkembang. Hal itu disampaikan menjawab kritik Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI yang menolak ketentuan alfa dalam beleid tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan ketentuan alfa dalam PP No. 51-2023 telah dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Nasional. Anggota dewan tersebut adalah perwakilan dari pemerintah, pengusaha, buruh, dan akademisi.
Menurut Indah, alfa alfa merupakan kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi di suatu daerah. Adapun PP No. 51-2023 membatasi rentang alfa antara 0,1 dan 0,3 lebih rendah dari yang diajukan KSPI, yakni antara 1,0 sampai 2,0.
Indah menjelaskan penentuan besaran alfa dalam komponen UMP merupakan hasil kajian. Menurut Dewan Pengupahan Nasional kontribusi maksimal ketenagakerjaan adalah 30% pada total pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
“Jadi, ada sektor lain, seperti energi, pertambangan, pariwisata, belanja pemerintah, pajak, ekspor, dan impor dalam perekonomian suatu wilayah. Rata-rata kontribusi ketenagakerjaan hanya 30%,” kata Indah dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/11).
Indah menyebutkan kontribusi ketenagakerjaan di sebagian wilayah justru lebih rendah dari 0,1. Namun Dewan Pengupahan Nasional memutuskan agar batas bawah alfa adalah 0,1.
Ia pun menekankan pembangunan ekonomi di tingkat provinsi tidak hanya didukung oleh ketenagakerjaan. Menurutnya, kesimpulan tersebut merupakan hasil diskusi dengan beberapa pakar di bidang ekonomi, demografi, dan statistik.
“Jujur ada wilayah yang kontribusi ketenagakerjaannya minus. Kalau ada yang bilang alfa di PP No. 51 Tahun 2023 terlalu kecil, ya itu faktanya,” kata Indah.
Reporter: Andi M. Arief