Meningkatnya penjualan pakaian bekas impor ilegal berdampak pada industri tekstil dalam negeri. Kementerian Perdagangan bersama Komite Keamanan Perdagangan Indonesia atau KPPI dan Komite Anti Dumping Indonesia atau KADI sedang mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Kasan, mengatakan sejumlah langkah akan dilakukan untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor. Beberapa langkah yang akan diambil adalah proteksi dan bea masuk antidumping sementara.
Kasan mengatakan aturan saat ini jelas: pakaian bekas dilarang diperdagangkan di dalam negeri, terutama dari impor ilegal. Namun, kata dia, ada beberapa kendala terkait pemantauan di luar pelabuhan, karena jumlah titik yang relatif banyak.
“Kemarin teman-teman di Bea Cukai menindak beberapa temuan yang ternyata sangat merugikan industri TPT dalam negeri,” ujar Kasan saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (1/6).
Oleh karena itu, Kemendag bersama KPPI dan KADI akan melakukan beberapa upaya untuk mendapatkan produk tekstil dalam negeri dengan bea masuk proteksi atau bea masuk antidumping sementara.
“Atas instruksi Mendag Zulhas, ya kita lakukan bersama-sama. Agar pasar dalam negeri kuat,” ujarnya.
Penegakan aturan akan dilakukan oleh KPPI dan KADI. Namun, untuk waktu pelaksanaannya, investigasi masih dibutuhkan selama kurang lebih 60 hari. Sementara pengamanan akan dilakukan selama 200 hari lagi atau kurang lebih setengah tahun.
“Hal ini turut meredam barang impor yang masuk ke Indonesia yang tidak jelas apakah dumping atau surge,” ujarnya.
Namun, Kementerian Perdagangan masih belum bisa memastikan kapan investigasi akan dimulai. Kasan mengatakan, pihaknya masih perlu membicarakan hal tersebut agar tidak salah langkah.
“Terserah KPPI kapan akan memulai penyelidikan, intinya kapan dimulai, paling lama 60 hari untuk mengambil keputusan,” ujar Kasan.
Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor sandang bekas melonjak 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor sandang bekas bahkan melampaui nilai impor sandang dan asesoris (linked) dan sandang dan asesoris (non -terkait). .