Kementerian Kesehatan atau Kementerian Kesehatan optimistis anggaran kesehatan ke depan bisa melebihi rata-rata dunia atau sebesar 15%. Keyakinan itu disampaikan setelah pemerintah mengusulkan penghapusan pasal-pasal belanja wajib dalam revisi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan Yuli Farianti mengatakan salah satu fokus RUU Kesehatan adalah efisiensi anggaran. Namun, Yuli yakin anggaran kesehatan tidak akan berkurang seiring dengan dihapuskannya belanja wajib, malah bertambah.
“Bisa dilihat belanja kesehatan pusat sebesar 9,2%. Kalau kita lanjutkan dengan Rencana Induk Kesehatan maka diharapkan hasilnya akan maksimal,” kata Yuli melalui kanal resmi Kementerian Kesehatan yang dikutip Kamis (6/7).
Sebagaimana diketahui, Pasal 171 UU Kesehatan mengatur bahwa pemerintah pusat harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 5% dari total anggaran di luar gaji pegawai. Sedangkan anggaran yang perlu disisihkan oleh pemerintah daerah adalah 10% di luar gaji pegawai.
Saat ini RUU Kesehatan telah lolos pembahasan tingkat pertama oleh Komisi IX. Draf tersebut tercatat telah menghapus sebanyak 20 pasal dari draf yang diajukan pemerintah kepada DPR termasuk pasal-pasal terkait belanja wajib.
Salah satu argumen yang muncul dalam penghapusan wajib belanja adalah tidak mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Ini karena WHO mencantumkan anggaran kesehatan dunia rata-rata sebesar 15%.
Yuli menjelaskan, angka tersebut merupakan rata-rata belanja kesehatan tiap negara, bukan belanja wajib. Sedangkan belanja kesehatan merupakan hasil dari pelayanan kesehatan yang harus disediakan oleh negara.
Namun, Yuli optimistis anggaran kesehatan ke depan bisa melebihi 15%. Pasalnya, setiap daerah akan membuat Rencana Induk atau RIK Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Kemenkes juga berjanji tidak adanya wajib belanja tidak akan berdampak negatif terhadap sektor kesehatan. Untuk itu, mereka berencana menggelar sosialisasi Rencana Induk Kesehatan atau RIK mulai tahun ini.
Sementara perencanaan yang disusun tahun ini akan menentukan anggaran kesehatan yang akan dikeluarkan pada Tahun Anggaran 2024. Yuli menjelaskan, RIK akan dibuat oleh pemerintah provinsi dan pusat. Sebelum disetujui, RIK akan dibahas kembali dengan DPR.
Reporter: Andi M. Arief