Kementerian Kesehatan memperkuat akses layanan rehabilitasi bagi pasien kanker di Indonesia melalui dukungan fasilitas radiodiagnostik, kedokteran nuklir, dan radioterapi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan operasi dan terapi sistemik, pelayanan radioterapi, dan kedokteran nuklir merupakan modal penting dalam diagnosis dan terapi kanker.
“Kementerian Kesehatan dan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama yaitu peningkatan akses layanan kanker bagi masyarakat Indonesia dan dunia,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (21/5). ). ).
Budi menjelaskan, saat ini Indonesia sedang bekerja keras mengatasi penyakit kanker yang menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi. Selain itu, kanker juga merupakan penyakit yang memiliki beban finansial tertinggi kedua setelah penyakit jantung.
Data Globocan tahun 2022 melaporkan terdapat 396.914 pasien terdiagnosis kanker di Indonesia, dengan total kematian 234.511 orang. Sebaliknya, layanan radioterapi hanya tersedia di 17 provinsi. Sedangkan pelayanan kedokteran nuklir hanya ada di 10 wilayah di Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya penanggulangan kanker, Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Dirjen IAEA menandatangani Letter of Intent (LoI). Menurut Budi, LoI yang telah ditandatangani antara lain kerjasama dalam pengembangan dan implementasi roadmap Indonesia 2023-2027. Dalam waktu 4 tahun, Indonesia ingin mengembangkan fasilitas radiodiagnostik, kedokteran nuklir, dan radioterapi di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan kemitraan ini, IAEA akan memberikan dukungan kepada Kementerian Kesehatan dalam menilai kelayakan perluasan kapasitas fasilitas medis nuklir. IAEA akan memfasilitasi peningkatan kapasitas dalam operasi dan bantuan teknis untuk melembagakan penjaminan mutu pada setiap tahap perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir.
Indonesia dan IAEA juga menjajaki sumber daya untuk mendukung perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir, termasuk dukungan teknis penyediaan peralatan. LoI tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan virtual pada 14 Februari 2023 dengan rencana kerja sama untuk memperkuat layanan kesehatan di Indonesia, khususnya akses layanan radioterapi dan kedokteran nuklir.