Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkap intervensi Presiden Joko Widodo dalam pemulangan Brigjen Pol. Endar Priantoro. Jokowi meminta Kemenpan mengkaji ulang permohonan banding administratif yang diajukan Endar.
Endar mengajukan banding administratif terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Memang benar Kemenpan RB diminta Presiden untuk mengkaji hal ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan atau PAN RB Mohammad Averrouce kepada Katadata.co. id, Jumat (7/7).
Kementerian PAN dan RB menilai KPK dan Polri sebagai lembaga strategis dan sangat penting bagi negara. Averrouce berharap kedua lembaga dapat lebih bersinergi dalam menjalankan tugasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya banding administratif memang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2021.
Dalam konteks kasasi yang diajukan Endar, Ali mengatakan prosesnya belum sampai pada tahap putusan. Meski begitu, senada dengan Averrouce, Ali mengatakan kebijakan yang diambil Kementerian PAN dan RB adalah untuk menjaga keharmonisan dan sinergi antar penegak hukum.
“KPK juga akan terus meningkatkan sinergi dalam pemberantasan korupsi dan berharap polemik seputar jabatan itu bisa diakhiri,” kata Ali.
Sebelumnya, Endar diberhentikan dari KPK melalui Surat Keputusan Sekjen KPK Cahya H Harefa tertanggal 31 Maret 2023. Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menulis surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada April lalu. 3 membela Endar.
Endar sudah melaporkan Firli dan Cahya Harefa ke Dewan Pengawas karena terus dicopot pimpinan meski sudah mendapat surat perpanjangan penugasan di KPK.
Firli mengatakan, pemberhentian dan kepulangan Endar dari lembaga antikorupsi sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Dia mengatakan, KPK telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum mengeluarkan SK pengembalian Endar.
Meski sudah kembali, Endar tak langsung menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Pasalnya, Firli memintanya untuk belajar di Lemhannas atau Lemhannas hingga Oktober 2023.