Komisaris PT Panin Investasi Veronika Lindawati divonis tiga tahun penjara. Veronika terjerat kasus korupsi pemeriksaan pajak 2016-2017 di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
Tuntutan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Veronika Lindawati berupa pidana penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1).
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Veronika sebagai terdakwa kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Prayitno Aji dan kawan-kawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat ( 1). ) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menyusun dakwaan tersebut, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan, kejaksaan menilai Veronika telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Veronika belum pernah dihukum sebelumnya. Veronika juga memiliki tanggung jawab keluarga, dan bersikap sopan serta menghargai jalannya acara.
Pada Rabu (7/11/2022), dalam sidang dengan agenda dakwaan, Veronika didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji, sebesar 500 ribu dolar Singapura untuk memanipulasi hasil perhitungan pajak milik Panin Bank.
“Tergugat Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment selaku kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin Bank) memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Audit dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak, kata Yoga.
Tujuan pemberian suap tersebut adalah Angin Prayitno Aji dan beberapa anak buahnya yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Penunjang Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku pengawas tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Kabid Tim Pemeriksa Perpajakan, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Perpajakan di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak bersedia memanipulasi hasil penghitungan pajak terhadap wajib pajak milik Panin Bank.